Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Februari 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19

Kemudian, Dinsos Kabupaten Lumajang melakukan verifikasi data dan menyerahkan usulan tersebut ke Dinsos Propinsi Jawa Timur.

Setelah itu, Dinsos Provinsi Jatim akan melakukan verifikasi dan validasi data dan memberikan surat rekomendasi untuk diajukan ke Dirjen Linjamsos cq Direktur PSKBS Kemensos RI.

"Nah, setelah mendapat persetujuan, dana santunan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris," ucapnya.

Hingga kini disebutnya di Dinsos Lumajang telah mengusulkan 113 calon penerima santunan kematian korban Covid-19.

Baca Juga: Penampakan Mobil Usai Diterjang Lahar Dingin Semeru, Hanya Tersisa Ini

Nana menegaskan bahwa Dinsos Kabupaten Lumajang hanya melakukan fasilitasi terkait pengusulan calon penerima santuan kematian, kebijakan dan ketentuan lainnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Untuk Periode Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, kami sudah enam kali mengusulkan calon penerima, dengan total 113 calon penerima, sampai saat ini kami belum menerima informasi pencairan, itu wewenang pusat," katanya.

Dinsos pun terus berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk ke kecamatan, desa, hingga kelurahan yang ada di Kabupaten Lumajang.

Load More