Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 11 Februari 2021 | 09:46 WIB
Kepala BKD Jatim Nur Kholis jelaskan soal larangan ASN ke luar kota saat libur Imlek. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.

ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Load More