SuaraJatim.id - Satu keluarga terlibat kecelakaan ketika mobil yang ditumpangi mereka tersambar kereta api di Jalan Kahuripan, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Kecelakaan maut yang melibatkan satu keluarga itu mengakibatkan satu orang tewas.
Kepala Polresta Blitar AKBP Yudi Hery Setyawan mengemukakan anggota sudah di lokasi dan menangani kejadian kecelakaan tersebut. Kecelakaan itu antara mobil roda empat dengan nomor polisi AG-1535-DV dengan kereta api.
"Semula kendaraan roda empat dengan nomor polisi AG-1535-DV melaju dari arah utara ke selatan. Saat melintas di Jalan Kahuripan, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar terjadi benturan dengan Kereta Api Penataran Dhoho dengan nomor lokomotif CC2039813 yang melintas dari arah timur ke barat," kata Yudi seperti dikutip Antara, di Blitar, Jumat (12/2/2021).
Pengemudi mobil itu diketahui bernama Budiono (31), seorang pedagang, warga Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Ia mengalami luka di bagian jari tangan dan kaki. Sedang istrinya, Alip Ica Silva tewas di lokasi kejadian setelah mengalami luka di bagian kepala.
Selain itu, tiga anak Budiono yang ikut menumpang mobil nahas itu juga menjadi korban. Ketiga korban yang mengalami luka ringan itu adalah Amelsa Erica Zanwadari (9), Amanda Argananta (4) serta satu bayi.
Polisi masih menyelidiki kejadian tersebut. Kecelakaan diduga karena kurang konsentrasinya pengemudi mobil tersebut dalam berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu Manajer Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan lokasi kecelakaan itu adalah jalan tanpa palang pintu dari kereta api.
Pihaknya mengucapkan bela sungkawa dengan kejadian itu, namun berharap masyarakat mematuhi rambu-rambu yang sudah terpasang.
"Dari data, pintu perlintasan itu tak terjaga, tidak berpalang pintu namun ada rambu-rambu sesuai dengan standar. Ada rambu informasi awas lewat jalur kereta api, ada informasi papan setop. Cuma sejati-nya di situ tidak ada petugas," ujar Ixfan.
Baca Juga: Jalan Cinta Katijo dan Katiyah Terhenti Akibat Kecelakaan Maut di Mojokerto
Ia berharap pengguna jalan mematuhi rambu-rambu yang telah terpasang itu. Sesuai dengan aturan, dianjurkan agar pengendara mendahulukan perjalanan kereta api.
Dirinya juga berharap pemerintah daerah juga segera membuat keputusan, mengantisipasi kecelakaan serupa.
Berita Terkait
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Tak Berbentuk! Potret Mobil Lexus SUV Anthony Joshua Ringsek Parah Usai Kecelakaan Maut di Nigeria
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik
-
Misteri Logo Bugatti di Pasir Putih: Ketika Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pesisir Sumenep
-
Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?
-
Disegel KPK, Plt Bupati Tulungagung Belum Bisa Berkantor di Pendopo