SuaraJatim.id - Kabar terbaru terkait program vaksinasi Covid-19. Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi kepada masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin tersebut.
Sanksinya juga beragam, mulai dari pencabutan dari daftar bantuan sosial dan denda. Namun sanksi ini dikhususkan bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak disuntik.
Terkait sanksi ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Dalam aturan itu, mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali bagi mereka yang tak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Dalam Pasal 13A disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
2) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau
3 Denda.
Sebelumnya, pemerintah juga akan menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Geger! 8 Tenaga Medis Positif COVID-19 Habis Disuntik Vaksin
Diketahui, pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia. Dan sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. vaksin Covid-19 itupun kini sudah diketahui aman dari pihak BPOM dan berlabel halal dari MUI.
Tag
Berita Terkait
-
Geger! 8 Tenaga Medis Positif COVID-19 Habis Disuntik Vaksin
-
Vaksin Covid-19 untuk Rakyat Palestina Ditahan Israel di Jalur Gaza
-
Pedagang Pasar Tanah Abang Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Besok
-
India Diprediksi Jadi Produsen Vaksin Covid-19 Terbesar Kedua di Dunia
-
Pemkot Jakbar Gencarkan Sosialisasi Vaksin Covid-19 ke Pedagang Pasar
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
43 Ekor Ular Masuk Pemukiman Warga Surabaya, Sembunyi di Plafon hingga Kamar Mandi!
-
5 Fakta Viral Siswa Disabilitas di Surabaya Diduga Dibully, Wajib Cek CCTV!
-
Santri Demo Kejari Gresik, Buntut Pengasuh Ponpes Ditahan dan Jadi Tersangka Korupsi
-
Pemprov Jatim Awasi Dana Hibah Berlapis, APIP hingga BPK Terlibat
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan