Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 15:47 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (unsplash/@dimitrihou)

SuaraJatim.id - Kabar terbaru terkait program vaksinasi Covid-19. Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi kepada masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin tersebut.

Sanksinya juga beragam, mulai dari pencabutan dari daftar bantuan sosial dan denda. Namun sanksi ini dikhususkan bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak disuntik.

Terkait sanksi ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Dalam aturan itu, mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali bagi mereka yang tak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca Juga: Geger! 8 Tenaga Medis Positif COVID-19 Habis Disuntik Vaksin

Dalam Pasal 13A disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

1) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

2) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau

3 Denda.

Sebelumnya, pemerintah juga akan menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Rakyat Palestina Ditahan Israel di Jalur Gaza

Diketahui, pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia. Dan sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. vaksin Covid-19 itupun kini sudah diketahui aman dari pihak BPOM dan berlabel halal dari MUI.

Load More