SuaraJatim.id - Kabar terbaru terkait program vaksinasi Covid-19. Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi kepada masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin tersebut.
Sanksinya juga beragam, mulai dari pencabutan dari daftar bantuan sosial dan denda. Namun sanksi ini dikhususkan bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak disuntik.
Terkait sanksi ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Dalam aturan itu, mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali bagi mereka yang tak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Dalam Pasal 13A disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
2) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau
3 Denda.
Sebelumnya, pemerintah juga akan menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Geger! 8 Tenaga Medis Positif COVID-19 Habis Disuntik Vaksin
Diketahui, pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia. Dan sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. vaksin Covid-19 itupun kini sudah diketahui aman dari pihak BPOM dan berlabel halal dari MUI.
Tag
Berita Terkait
-
Geger! 8 Tenaga Medis Positif COVID-19 Habis Disuntik Vaksin
-
Vaksin Covid-19 untuk Rakyat Palestina Ditahan Israel di Jalur Gaza
-
Pedagang Pasar Tanah Abang Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Besok
-
India Diprediksi Jadi Produsen Vaksin Covid-19 Terbesar Kedua di Dunia
-
Pemkot Jakbar Gencarkan Sosialisasi Vaksin Covid-19 ke Pedagang Pasar
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
Terkini
-
DPRD Jatim Sentil Anggaran Gizi: Masih Banyak Ketimpangan
-
Cinta Bola, Cinta OPPO! Serunya OPPO Fan Zone di BRI Super League
-
Anti Tagihan Bengkak: Panduan Cerdas Memilih Mesin Cuci Hemat Listrik
-
BRI Perluas Layanan ke Taiwan, Disambut Antusias Ribuan Pekerja Migran Indonesia
-
Polri-Bulog Gelar Pasar Murah di Madiun, Distribusikan 6 Ton Beras