SuaraJatim.id - Wajar bila perilaku ekshibisionisme dianggap menyimpang. Lihak saja pengakuan Busarudin (38) warga Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kecamatan Lumajang, ini.
Busarudin ditangkap polisi lantaran mempertontonkan kelaminnya. Sejumlah perempuan menyaksikan aksi Busarudin di depan Samsat Bangil, Pasuruan ini lantas salah satu diantara mereka mendokumentasikannya, Minggu 14 Februari 2021.
Aksi Busarudin ini kemudian viral dan segera diburu oleh polisi. Saat ditangkap, kepada polisi ternyata Ia mengaku bukan sekali saja mempertontonkan kelaminnya kepada perempuan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, awalnya pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Surabaya menuju Lumajang. Sesampainya di depan kantor Samsat Bangil, Busarudin berhenti dan langsung menunjukkan alat kelaminnya.
"Miris, pelaku ekshibisionisme atau kerap disebut gangguan kejiwaan pamer alat kelamin terjadi di Pasuruan," ucap Rofiq Ripto saat memimpin rilis di Mapolres Pasuruan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (18/2/2021).
Saat ditelusuri dan dimintai keterangan, Busarudin ternyata tak hanya beraksi sekali saja. Melainkan sudah lima kali beraksi di lima wilayah berbeda-beda.
"Pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksinya ini, ada di 5 kota dan kabupaten, yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya. Pelaku merasa puas usai memamerkan alat vitalnya tersebut," kata Kapolres Pasuruan.
Menurut keterangan dari pelaku ekshibisionisme kepada Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto himawan, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sejak 2017 hingga 2021.
"Awalnya sekitar 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir 14 Februari 2021 kemarin. Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 10 kali dan di sepanjang jalan dari arah Surabaya ke Lumajang," ujarnya.
Baca Juga: Chudori, Dua Dasawarsa Melukis di Simpang Surabaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi.
Burhanuddin pun diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Chudori, Dua Dasawarsa Melukis di Simpang Surabaya
-
Shell Gelar Program SPBU Rp500 Juta untuk Surabaya dan Medan
-
Viral Video Bapak Aniayak Anak Tiri di Surabaya, Ini Fakta Pelaku
-
Geger Puting Beliung, Polisi dan Camat Kenjeran Cek Lapangan, Ini Hasilnya
-
Viral Video Puting Beliung Gemparkan Warga Pantai Kenjeran Surabaya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!