SuaraJatim.id - Wajar bila perilaku ekshibisionisme dianggap menyimpang. Lihak saja pengakuan Busarudin (38) warga Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kecamatan Lumajang, ini.
Busarudin ditangkap polisi lantaran mempertontonkan kelaminnya. Sejumlah perempuan menyaksikan aksi Busarudin di depan Samsat Bangil, Pasuruan ini lantas salah satu diantara mereka mendokumentasikannya, Minggu 14 Februari 2021.
Aksi Busarudin ini kemudian viral dan segera diburu oleh polisi. Saat ditangkap, kepada polisi ternyata Ia mengaku bukan sekali saja mempertontonkan kelaminnya kepada perempuan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, awalnya pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Surabaya menuju Lumajang. Sesampainya di depan kantor Samsat Bangil, Busarudin berhenti dan langsung menunjukkan alat kelaminnya.
"Miris, pelaku ekshibisionisme atau kerap disebut gangguan kejiwaan pamer alat kelamin terjadi di Pasuruan," ucap Rofiq Ripto saat memimpin rilis di Mapolres Pasuruan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (18/2/2021).
Saat ditelusuri dan dimintai keterangan, Busarudin ternyata tak hanya beraksi sekali saja. Melainkan sudah lima kali beraksi di lima wilayah berbeda-beda.
"Pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksinya ini, ada di 5 kota dan kabupaten, yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya. Pelaku merasa puas usai memamerkan alat vitalnya tersebut," kata Kapolres Pasuruan.
Menurut keterangan dari pelaku ekshibisionisme kepada Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto himawan, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sejak 2017 hingga 2021.
"Awalnya sekitar 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir 14 Februari 2021 kemarin. Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 10 kali dan di sepanjang jalan dari arah Surabaya ke Lumajang," ujarnya.
Baca Juga: Chudori, Dua Dasawarsa Melukis di Simpang Surabaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi.
Burhanuddin pun diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Chudori, Dua Dasawarsa Melukis di Simpang Surabaya
-
Shell Gelar Program SPBU Rp500 Juta untuk Surabaya dan Medan
-
Viral Video Bapak Aniayak Anak Tiri di Surabaya, Ini Fakta Pelaku
-
Geger Puting Beliung, Polisi dan Camat Kenjeran Cek Lapangan, Ini Hasilnya
-
Viral Video Puting Beliung Gemparkan Warga Pantai Kenjeran Surabaya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
DPRD Jatim Bahas Perubahan Perangkat Daerah, Urusan Ekonomi Kreatif Masuk Disbudpar
-
DPRD Jatim Usulkan Digitalisasi Pengawasan dan Pelaporan Pajak
-
Benarkah BSU 2025 Tak Cair Lagi Akhir Tahun? Ini Faktanya
-
APBD Jatim 2026 Disetujui, Gubernur Khofifah Pastikan Jalankan Sejumlah Program Prioritas
-
Bansos BPNT Cair November 2025, Cek Jadwal dan Cara Penyaluran Terbaru!