SuaraJatim.id - Wajar bila perilaku ekshibisionisme dianggap menyimpang. Lihak saja pengakuan Busarudin (38) warga Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kecamatan Lumajang, ini.
Busarudin ditangkap polisi lantaran mempertontonkan kelaminnya. Sejumlah perempuan menyaksikan aksi Busarudin di depan Samsat Bangil, Pasuruan ini lantas salah satu diantara mereka mendokumentasikannya, Minggu 14 Februari 2021.
Aksi Busarudin ini kemudian viral dan segera diburu oleh polisi. Saat ditangkap, kepada polisi ternyata Ia mengaku bukan sekali saja mempertontonkan kelaminnya kepada perempuan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, awalnya pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Surabaya menuju Lumajang. Sesampainya di depan kantor Samsat Bangil, Busarudin berhenti dan langsung menunjukkan alat kelaminnya.
"Miris, pelaku ekshibisionisme atau kerap disebut gangguan kejiwaan pamer alat kelamin terjadi di Pasuruan," ucap Rofiq Ripto saat memimpin rilis di Mapolres Pasuruan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (18/2/2021).
Saat ditelusuri dan dimintai keterangan, Busarudin ternyata tak hanya beraksi sekali saja. Melainkan sudah lima kali beraksi di lima wilayah berbeda-beda.
"Pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksinya ini, ada di 5 kota dan kabupaten, yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya. Pelaku merasa puas usai memamerkan alat vitalnya tersebut," kata Kapolres Pasuruan.
Menurut keterangan dari pelaku ekshibisionisme kepada Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto himawan, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sejak 2017 hingga 2021.
"Awalnya sekitar 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir 14 Februari 2021 kemarin. Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 10 kali dan di sepanjang jalan dari arah Surabaya ke Lumajang," ujarnya.
Baca Juga: Chudori, Dua Dasawarsa Melukis di Simpang Surabaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi.
Burhanuddin pun diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Chudori, Dua Dasawarsa Melukis di Simpang Surabaya
-
Shell Gelar Program SPBU Rp500 Juta untuk Surabaya dan Medan
-
Viral Video Bapak Aniayak Anak Tiri di Surabaya, Ini Fakta Pelaku
-
Geger Puting Beliung, Polisi dan Camat Kenjeran Cek Lapangan, Ini Hasilnya
-
Viral Video Puting Beliung Gemparkan Warga Pantai Kenjeran Surabaya
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah
-
Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
-
Haru di Debarkasi Surabaya: Saat Kloter Pertama Jemaah Haji Pulang Tanpa Antre
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri