SuaraJatim.id - Wajar bila perilaku ekshibisionisme dianggap menyimpang. Lihak saja pengakuan Busarudin (38) warga Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kecamatan Lumajang, ini.
Busarudin ditangkap polisi lantaran mempertontonkan kelaminnya. Sejumlah perempuan menyaksikan aksi Busarudin di depan Samsat Bangil, Pasuruan ini lantas salah satu diantara mereka mendokumentasikannya, Minggu 14 Februari 2021.
Aksi Busarudin ini kemudian viral dan segera diburu oleh polisi. Saat ditangkap, kepada polisi ternyata Ia mengaku bukan sekali saja mempertontonkan kelaminnya kepada perempuan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, awalnya pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Surabaya menuju Lumajang. Sesampainya di depan kantor Samsat Bangil, Busarudin berhenti dan langsung menunjukkan alat kelaminnya.
"Miris, pelaku ekshibisionisme atau kerap disebut gangguan kejiwaan pamer alat kelamin terjadi di Pasuruan," ucap Rofiq Ripto saat memimpin rilis di Mapolres Pasuruan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (18/2/2021).
Saat ditelusuri dan dimintai keterangan, Busarudin ternyata tak hanya beraksi sekali saja. Melainkan sudah lima kali beraksi di lima wilayah berbeda-beda.
"Pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksinya ini, ada di 5 kota dan kabupaten, yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya. Pelaku merasa puas usai memamerkan alat vitalnya tersebut," kata Kapolres Pasuruan.
Menurut keterangan dari pelaku ekshibisionisme kepada Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto himawan, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sejak 2017 hingga 2021.
"Awalnya sekitar 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir 14 Februari 2021 kemarin. Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 10 kali dan di sepanjang jalan dari arah Surabaya ke Lumajang," ujarnya.
Baca Juga: Chudori, Dua Dasawarsa Melukis di Simpang Surabaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi.
Burhanuddin pun diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Chudori, Dua Dasawarsa Melukis di Simpang Surabaya
-
Shell Gelar Program SPBU Rp500 Juta untuk Surabaya dan Medan
-
Viral Video Bapak Aniayak Anak Tiri di Surabaya, Ini Fakta Pelaku
-
Geger Puting Beliung, Polisi dan Camat Kenjeran Cek Lapangan, Ini Hasilnya
-
Viral Video Puting Beliung Gemparkan Warga Pantai Kenjeran Surabaya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir
-
Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan