SuaraJatim.id - Gara-gara menggunakan uang salah transfer, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan. Saat ini, kasusnya sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian saat dikonfirmasi menjelaskan, Ardi mendapatkan salah transfer dari Bank BCA, kemudi ia diberitahu agar mengembalikan uang tersebut tapi malah dipakai.
"Kasus ini sudah tahap persidangan, sudah tidak di polisi lagi," katanya, Kamis (24/2/2021).
Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi mengatakan, kasus salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta tersebut terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: BGR Logistics Implementasi Warung Pangan ke UMKM Surabaya
Pihak BCA yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkannya ke polisi pada Agusutus 2020.
Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Namun, ditolak BCA.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
Baca Juga: Tampil di Piala Menpora 2021, Sekuad Persebaya Full Pemain Lokal
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kata Willy, kesalahan terdakwa karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
BGR Logistics Implementasi Warung Pangan ke UMKM Surabaya
-
Tampil di Piala Menpora 2021, Sekuad Persebaya Full Pemain Lokal
-
Pilu, Kisah Tukang Servis Panci sampai Mengemis Gegara Sepi Pelanggan
-
Warung Sabu Beromzet Rp 50 Juta Dikepung Warga Surabaya, Pelaku Dibekuk
-
Persebaya Lepas Empat Pemain Jelang Piala Menpora 2021
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang