SuaraJatim.id - Gara-gara menggunakan uang salah transfer, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan. Saat ini, kasusnya sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian saat dikonfirmasi menjelaskan, Ardi mendapatkan salah transfer dari Bank BCA, kemudi ia diberitahu agar mengembalikan uang tersebut tapi malah dipakai.
"Kasus ini sudah tahap persidangan, sudah tidak di polisi lagi," katanya, Kamis (24/2/2021).
Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi mengatakan, kasus salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta tersebut terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Pihak BCA yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkannya ke polisi pada Agusutus 2020.
Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Namun, ditolak BCA.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
Baca Juga: BGR Logistics Implementasi Warung Pangan ke UMKM Surabaya
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kata Willy, kesalahan terdakwa karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
BGR Logistics Implementasi Warung Pangan ke UMKM Surabaya
-
Tampil di Piala Menpora 2021, Sekuad Persebaya Full Pemain Lokal
-
Pilu, Kisah Tukang Servis Panci sampai Mengemis Gegara Sepi Pelanggan
-
Warung Sabu Beromzet Rp 50 Juta Dikepung Warga Surabaya, Pelaku Dibekuk
-
Persebaya Lepas Empat Pemain Jelang Piala Menpora 2021
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah Beri Penghargaan bagi 604 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali
-
Miris! Banyak Pesantren Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Manjakan Pecinta Padel, BRI Berikan Promo Spesial, Diskon 30% hingga Festival Seru
-
Emas Antam Kembali Meroket 14 Oktober 2025: Saatnya Jual atau Beli?
-
15 Cara Berdagang Rasulullah SAW Agar Sukses dan Berkah