SuaraJatim.id - Gara-gara menggunakan uang salah transfer, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan. Saat ini, kasusnya sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian saat dikonfirmasi menjelaskan, Ardi mendapatkan salah transfer dari Bank BCA, kemudi ia diberitahu agar mengembalikan uang tersebut tapi malah dipakai.
"Kasus ini sudah tahap persidangan, sudah tidak di polisi lagi," katanya, Kamis (24/2/2021).
Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi mengatakan, kasus salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta tersebut terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Pihak BCA yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkannya ke polisi pada Agusutus 2020.
Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Namun, ditolak BCA.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
Baca Juga: BGR Logistics Implementasi Warung Pangan ke UMKM Surabaya
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kata Willy, kesalahan terdakwa karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
BGR Logistics Implementasi Warung Pangan ke UMKM Surabaya
-
Tampil di Piala Menpora 2021, Sekuad Persebaya Full Pemain Lokal
-
Pilu, Kisah Tukang Servis Panci sampai Mengemis Gegara Sepi Pelanggan
-
Warung Sabu Beromzet Rp 50 Juta Dikepung Warga Surabaya, Pelaku Dibekuk
-
Persebaya Lepas Empat Pemain Jelang Piala Menpora 2021
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran