SuaraJatim.id - Polemik izin tambang di Trenggalek Jawa Timur masih memanas. PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) yang telah mengantongi izin resmi untuk melakukan penambangan mendapat penolakan dari Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Ternyata, Pemprov Jawa Timur selaku pemberi izin operasional tambang emas SMN rupanya juga masih melarang beroperasi. Penyebabnya, sampai saat ini perusahaan itu belum memenuhi kewajibannya membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Priovinsi Jatim Aris Mukiyono, mengatakan SMN masih memiliki tanggungan reklamasi dan jaminan pasca-tambang sebesar USD 939.221,15 atau setara Rp 14 milliar.
"Pihak perusahaan belum melakukan kewajibannya, jadi belum berhak melakukan operasional tambang. Bahkan surat izin masih ada di kami, belum diambil," kata Aris Mukiyono, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Backup Bupati Trenggalek Tolak Izin Tambang Emas PT SMN
Kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang, kata Aris, adalah salah satu rekomendasi teknis yang wajib dilakukan perusahaan jika akan melakukan usaha pertambangan di wilayah kabupaten Trenggalek.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Timur. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP - OP) untuk PT SMN diterbitkan Pemprov Jatim dengan nomor P2T/57/15.02/VI/2019.
Berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Timur, izin tersebut berlaku 10 tahun sejak dikeluarkan pada 24 Juni 2019 di area luas tambang 12.813,41 hektare.
Sesuai regulasi yang ada, Aris melanjutkan, jika selama tiga tahun belum ada respon dari PT SMN sejak izin tersebut dikeluarkan, maka izin tersebut akan ditinjau kembali.
"Jika sampai 2022 pihak PT SMN belum melakukan kewajibannya, maka izin akan ditinjau kembali," katanya.
Baca Juga: Ribut Sama Pemprov, Bupati Trenggalek Didukung Petisi Tolak Tambang Emas
Sebelumnya, rencana eksplorasi tambang emas PT SMN di wilayah Kabupaten Trenggalek ditentang bupati setempat Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin. Ia mengatakan segera bersurat ke Pemprov Jatim perihal permohonan mengkaji ulang izin tambang emas tersebut.
Menurut dia, rencana penambangan emas yang akan dilakukan SMN tidak visibel dengan kondisi sosiokultural serta ekologi daerahnya.
Dalam surat resmi yang dilayangkan tersebut, Arifin atau yang akrap disapa sebagai Gus Ipin, itu akan menyampaikan aspirasi dan semua alasannya yang menolak penambangan emas di Trenggalek kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
"Kami akan secara resmi bersurat ke Pemprov Jatim agar mencabut perizinan yang telah diterbitkan," kata Nur Arifin, Minggu (14/03/2021).
Bupati Trenggalek bahkan menghimpun petisi melalui media sosial untuk menolak pertambangan tersebut. Mantan Bupati Trenggalek yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak bahkan ikut menandatangani petisi tersebut.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Minibus Masuk Jurang di Trenggalek, 3 Orang Luka-Luka
-
Inspirasi Polisi Trenggalek, Intip Pola Makan Sehat Menurunkan Berat Badan!
-
Kecelakaan Lift di Tambang Wisata Colorado, Satu Tewas dan 12 Terjebak di Bawah Tanah
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
-
KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Seluas Lapangan Bola Beromzet Rp 1,08 T Per Tahun di Lombok
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter