SuaraJatim.id - Warga negara Taiwan Chang Ti Na yang dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar ternyata awalnya warga negara Indonesia asal Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ia berpindah kewarganegaraaan ke Taiwan karena terlalu lama tinggal di sana. Ia dulunya seorang pekerja migran atau TKI yang akhirnya memilih mencabut status kewarganegaraannya dari Indonesia.
Chang Ti Na dideportasi atau diusir dair Indonesia lantaran melanggar aturan overstay di Tulungagung. Oleh Kantor Imigrasi Blitar kemudian diterbangkan ke Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng.
"Petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai serta petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi Pendeportasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema, Kamis (25/3/2021).
Raden Vidiandra menjelaskan, Chang Ti Na datang ke Tulungagung untuk mengunjungi orangtuanya karena memang awalnya Ia memang warga negara Indonesia dan sejak kecil tinggal di Besuki.
Vidi menjelaskan, kronologis deportasi ini dimulai saat Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei atau TETO di Surabaya menghubungi Kantor Imigrasi Blitar. Ini berkaitan dengan keberadaan WN Taiwan yang tinggal di Indonesia.
WN Taiwan yang diketahui bernama Chang Ti Na tersebut terdeteksi telah melebihi izin tinggal atau overstay. Kantor Imigrasi kemudian bergerak mendatangi Chan Ti Na di rumah orangtuanya di Besuki, Tulungagung.
Begitu ketemu, Chang Ti Na kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar setelah sebelumnya petugas melakukan cek paspor untuk memastikan pelanggaran izin tinggal atau overstay tersebut.
"Setelah diketahui keberadaannya, yang bersangkutan (Chang Ti Na) tersebut dibawa ke kantor imigrasi dan dilakukan pendetensian dan pendeportasian," katanya.
Baca Juga: Siapa Kiai Asep? Berani Tolak Vaksin AstraZeneca dan Bantah Fatwa MUI
Ia mengungkapkan, dari hasil detensi, Chang Ti Na diketahui telah overstay selama lebih dari 60 hari. Meski berasal dari Tulungagung, namun Chang Ti Na tetaplah WN Taiwan.
Dia telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, Chang Ti Na juga bakal tak bisa lagi menjenguk orang tuanya di Tulungagung.
Sebab berdasarkan aturan tersebut, Chang Ti Na juga dicekal atau cegah dan tangkal ketika akan datang atau masuk ke Indonesia negara tempat ia dilahirkan.
"Yang bersangkutan (Chang Ti Na) diterbangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762 pada pukul 14.40 WIB, Selasa (23/7) kemarin," kata Vidi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!