SuaraJatim.id - Warga negara Taiwan Chang Ti Na yang dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar ternyata awalnya warga negara Indonesia asal Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ia berpindah kewarganegaraaan ke Taiwan karena terlalu lama tinggal di sana. Ia dulunya seorang pekerja migran atau TKI yang akhirnya memilih mencabut status kewarganegaraannya dari Indonesia.
Chang Ti Na dideportasi atau diusir dair Indonesia lantaran melanggar aturan overstay di Tulungagung. Oleh Kantor Imigrasi Blitar kemudian diterbangkan ke Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng.
"Petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai serta petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi Pendeportasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema, Kamis (25/3/2021).
Raden Vidiandra menjelaskan, Chang Ti Na datang ke Tulungagung untuk mengunjungi orangtuanya karena memang awalnya Ia memang warga negara Indonesia dan sejak kecil tinggal di Besuki.
Vidi menjelaskan, kronologis deportasi ini dimulai saat Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei atau TETO di Surabaya menghubungi Kantor Imigrasi Blitar. Ini berkaitan dengan keberadaan WN Taiwan yang tinggal di Indonesia.
WN Taiwan yang diketahui bernama Chang Ti Na tersebut terdeteksi telah melebihi izin tinggal atau overstay. Kantor Imigrasi kemudian bergerak mendatangi Chan Ti Na di rumah orangtuanya di Besuki, Tulungagung.
Begitu ketemu, Chang Ti Na kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar setelah sebelumnya petugas melakukan cek paspor untuk memastikan pelanggaran izin tinggal atau overstay tersebut.
"Setelah diketahui keberadaannya, yang bersangkutan (Chang Ti Na) tersebut dibawa ke kantor imigrasi dan dilakukan pendetensian dan pendeportasian," katanya.
Baca Juga: Siapa Kiai Asep? Berani Tolak Vaksin AstraZeneca dan Bantah Fatwa MUI
Ia mengungkapkan, dari hasil detensi, Chang Ti Na diketahui telah overstay selama lebih dari 60 hari. Meski berasal dari Tulungagung, namun Chang Ti Na tetaplah WN Taiwan.
Dia telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, Chang Ti Na juga bakal tak bisa lagi menjenguk orang tuanya di Tulungagung.
Sebab berdasarkan aturan tersebut, Chang Ti Na juga dicekal atau cegah dan tangkal ketika akan datang atau masuk ke Indonesia negara tempat ia dilahirkan.
"Yang bersangkutan (Chang Ti Na) diterbangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762 pada pukul 14.40 WIB, Selasa (23/7) kemarin," kata Vidi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
5 Profesi Kantoran Ini di Ujung Tanduk, Digilas AI Tanpa Ampun! Cek Posisimu
-
Jangan Sampai Kehabisan, Ini Syarat dan Trik Cepat Dapat Dana Kaget
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang