SuaraJatim.id - Warga negara Taiwan Chang Ti Na yang dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar ternyata awalnya warga negara Indonesia asal Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ia berpindah kewarganegaraaan ke Taiwan karena terlalu lama tinggal di sana. Ia dulunya seorang pekerja migran atau TKI yang akhirnya memilih mencabut status kewarganegaraannya dari Indonesia.
Chang Ti Na dideportasi atau diusir dair Indonesia lantaran melanggar aturan overstay di Tulungagung. Oleh Kantor Imigrasi Blitar kemudian diterbangkan ke Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng.
"Petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai serta petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi Pendeportasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Siapa Kiai Asep? Berani Tolak Vaksin AstraZeneca dan Bantah Fatwa MUI
Raden Vidiandra menjelaskan, Chang Ti Na datang ke Tulungagung untuk mengunjungi orangtuanya karena memang awalnya Ia memang warga negara Indonesia dan sejak kecil tinggal di Besuki.
Vidi menjelaskan, kronologis deportasi ini dimulai saat Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei atau TETO di Surabaya menghubungi Kantor Imigrasi Blitar. Ini berkaitan dengan keberadaan WN Taiwan yang tinggal di Indonesia.
WN Taiwan yang diketahui bernama Chang Ti Na tersebut terdeteksi telah melebihi izin tinggal atau overstay. Kantor Imigrasi kemudian bergerak mendatangi Chan Ti Na di rumah orangtuanya di Besuki, Tulungagung.
Begitu ketemu, Chang Ti Na kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar setelah sebelumnya petugas melakukan cek paspor untuk memastikan pelanggaran izin tinggal atau overstay tersebut.
"Setelah diketahui keberadaannya, yang bersangkutan (Chang Ti Na) tersebut dibawa ke kantor imigrasi dan dilakukan pendetensian dan pendeportasian," katanya.
Baca Juga: Overstay, Warga Negara Taiwan Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar
Ia mengungkapkan, dari hasil detensi, Chang Ti Na diketahui telah overstay selama lebih dari 60 hari. Meski berasal dari Tulungagung, namun Chang Ti Na tetaplah WN Taiwan.
Dia telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, Chang Ti Na juga bakal tak bisa lagi menjenguk orang tuanya di Tulungagung.
Sebab berdasarkan aturan tersebut, Chang Ti Na juga dicekal atau cegah dan tangkal ketika akan datang atau masuk ke Indonesia negara tempat ia dilahirkan.
"Yang bersangkutan (Chang Ti Na) diterbangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762 pada pukul 14.40 WIB, Selasa (23/7) kemarin," kata Vidi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Angka TPT Jatim Empat Tahun Terakhir Turun Signifikan Sebesar 1,55 Persen Poin Capai 4,19 Persen Per Agustus 2024
-
Modal Inti Kurang, Bank NTT dan Bank Jatim Sepakat Bentuk KUB
-
Misteri Kematian WNA 34 Tahun di Kamar Kos Tanjung Priok, Ada Bekas Darah di Hidung dan Mulut
-
Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
-
Korupsi Berjemaah Dana Hibah, KPK Periksa Sejumlah Legislator Jatim termasuk Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini