SuaraJatim.id - Polisi Sidoarjo menangkap M Khabib (25) warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Diduga Ia melakukan pemerasan terhadap mama muda asal Buduran Sidoarjo berinisial LM (27).
Selain memeras, pelaku juga mengajak korbannya itu check in di hotel Sidoarjo. Keduanya kenal lewat media sosial Facebook. Di awal perkenalannya Khabib mengaku sebagai dokter spesialis bedah.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menceritakan perkara asusila serta pemerasan itu bermula saat keduanya berkenalan lewat Facebook. Korban LM mengenal dari tahun lalu, kemudian tidak berhubungan kembali sampai seminggu sebelum kejadian.
"Sudah kenal lewat Facebook setahun yang lalu, kemudian nyambung lagi, seminggu sebelum kejadian," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (04/04/2021).
Baca Juga: Ribut Konflik Dua Ibu Dalam Kematian Bocah Aghita, Makam Sampai Dibongkar
Kasatreskrim menambahkan, pada seminggu sebelum kejadian pelaku menghubungi korban melalui FB dan bertukar nomor WhatsApp. Saat bertukar nomor, pelaku menyanggupi akan memberi uang jika ketemu dan juga janji akan menikahi korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai dokter spesialis bedah. "Padahal korban ini sudah berkeluarga," kata Wahyudin Latif.
Karena tergiur janji pelaku, korban menuruti apa saja permintaan itu. Sebelum bertemu, pelaku minta dikirimi foto telanjang korban. Korban pun menuruti permintaan tersebut. "Dari situlah awal perkara ini," lanjut dia.
Setelah mengirim foto telanjang, tiga hari kemudian korban bertemu di hotel. Pada saat bertemu, pelaku dan korban menuju tempat hotel yang cocok untuk check in. Sekitar satu jam keduanya chek in.
"Setelah bertemu untuk pertama kali, akhirnya korban merasa takut diketahui suaminya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku," katanya.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan Video Syur, Karim Benzema Terancam Penjara 5 Tahun
Khabib tidak mau mengakhiri hubungan tersebut. Bahkan dirinya mengancam korban, yakni akan menyebarkan foto telanjang LM ke teman-teman korban. "Pelaku sempat mengirimkan foto telanjang tersebut kepada salah satu teman korban," paparnya.
Khabib kemudian meminta uang ke korban sebesar Rp 7,5 juta, supaya foto tersebut tidak disebarkan kembali. Korban menghubungi pelaku dan memberitahukan hanya mempunyai uang Rp 2 juta.
Pada hari berikutnya, korban menyerahkan uang tersebut di SPBU Jenggolo, Sidoarjo. Namun sebelum menyerahkan uang, LM melaporkan kejadian asusila dan pemerasan itu ke Polresta Sidoarjo.
"Saat menyerahkan uang itulah, anggota langsung menangkapnya," kata Wahyudin Latif.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," katanya.
Berita Terkait
-
Ribut Konflik Dua Ibu Dalam Kematian Bocah Aghita, Makam Sampai Dibongkar
-
Sidang Kasus Pemerasan Video Syur, Karim Benzema Terancam Penjara 5 Tahun
-
Booking Cewek Via MiChat yang Datang Waria Galak, Dipukul dan Diperas Lagi
-
Paska Bom Makassar, Polisi Sidoarjo Perketat Keamanan Gereja Jelang Paskah
-
Gabriella Larasati Mengaku Dimintai Uang karena Video Syur 14 Detik
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan