
SuaraJatim.id - Gugatan pemindahan makam warga Kota Surabaya ini dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Nama penggugat Vicky Wijaya Erwan Putra.
Ayah Vicky Wijaya, Erwan Siswoyo, saat ini dimakamkan di TPU Keputih. Sebelumnya, Erwan dimakamkan berdasar protokol pemakaman pasien Covid-19.
Padahal, menurut keluarga, Erwan tidak terjangkit virus Covid-19. Disampaikan kalau Kuasa hukum Vicky, Feldo Keppy dari DW & partners menjelaskan, saat ini pihaknya telah memegang salinan putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya.
"Jadi setelah proses persidangan yang telah kami lewati, terkait pemindahan jenazah dan mendapat salinan putusan dan kami menang seluruhnya. Eksepsi kami juga diterima," kata Feldo, Senin, (5/4/2021).
Baca Juga: Wagub DKI Jamin Peruntukan TPU Rorotan Tidak Mengganggu Areal Persawahan
Dalam pertimbangan hakim, salah satunya death on arrival (DoA) mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal di luar rumah sakit.
Masih kata Feldo, saat itu hakim memberi waktu bagi tergugat Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk ajukan banding.
Namun sampai tanggal 1 April 2021 tak kunjung mengajukan banding akhirnya putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dengan keluarnya salinan putusan, rencananya mendiang akan dipindahkan di TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa 6 April 2021.
"Karena tidak ada upaya hukum. Sekarang kami akan melakukan upaya proses pengangkatan jenazah. Dan keluarga juga akan mengajukan ke makam TPU Keputih dan akan dipindahkan pada Selasa besok," imbuh Feldo.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Izinkan Keluarga Pindahkan Jenazah Covid-19,Cek Syaratnya
Adapun dalam amar putusan hakim dijelaskan bahwa Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1. Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, Nomor : 469/16737/436.7.4/2020. tertanggal 29 Juli 2020, Perihal : Pembatalan Surat ljin Pemindahan Jenazah/Kerangka Nomor: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020 dan Surat Ijin Pengangkutan Jenazah/Kerangka Nomor : 469/709/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020, yang diterbitkan oleh PI t. Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, yang ditujukan kepada Vicky Wijaya Erwan Putra," kata hakim.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat dinkes dan DKRTH sebelumnya menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.
Namun, saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman, terbit surat pembatalan dari dua instansi tersebut yang menyatakan bahwa keluarga mendiang Erwan telah memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian pengusaha percetakan tersebut.
Pihak keluarga menyatakan Erwan meninggal saat perjalanan tergugat menegaskan bahwa (RS) Darmo Surabaya.
Saat itu mendiang Erwan Siswoyo datang ke RS Darmo keadaan telah meninggal dunia atau DoA.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Wagub DKI Jamin Peruntukan TPU Rorotan Tidak Mengganggu Areal Persawahan
-
Pemkot Balikpapan Izinkan Keluarga Pindahkan Jenazah Covid-19,Cek Syaratnya
-
Cara Berkunjung ke Pemakaman Covid-19 Macanda Gowa, Daftar di Sini
-
Heboh! Makam Pasien Covid 19 di Parepare Terbongkar, Tujuh Jenazah Hilang
-
Jalan Menuju Pemakaman Covid-19 Rusak Karena Aktivitas Tambang Ilegal
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
- 5 Rekomendasi Sepatu New Balance Terbaik untuk Traveling, Empuk dan Awet
Pilihan
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
-
Erick Thohir Tambah Deputi di Kementerian BUMN, Buat Apa?
-
5 Rekomendasi Maskara Waterproof Terbaik, Bulu Mata Lentik nan Cantik
-
4 Manfaat Skincare Mengandung Salicylic Acid, Hilangkan Jerawat Bersihkan Kulit Berminyak
Terkini
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD