SuaraJatim.id - Gugatan pemindahan makam warga Kota Surabaya ini dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Nama penggugat Vicky Wijaya Erwan Putra.
Ayah Vicky Wijaya, Erwan Siswoyo, saat ini dimakamkan di TPU Keputih. Sebelumnya, Erwan dimakamkan berdasar protokol pemakaman pasien Covid-19.
Padahal, menurut keluarga, Erwan tidak terjangkit virus Covid-19. Disampaikan kalau Kuasa hukum Vicky, Feldo Keppy dari DW & partners menjelaskan, saat ini pihaknya telah memegang salinan putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya.
"Jadi setelah proses persidangan yang telah kami lewati, terkait pemindahan jenazah dan mendapat salinan putusan dan kami menang seluruhnya. Eksepsi kami juga diterima," kata Feldo, Senin, (5/4/2021).
Dalam pertimbangan hakim, salah satunya death on arrival (DoA) mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal di luar rumah sakit.
Masih kata Feldo, saat itu hakim memberi waktu bagi tergugat Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk ajukan banding.
Namun sampai tanggal 1 April 2021 tak kunjung mengajukan banding akhirnya putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dengan keluarnya salinan putusan, rencananya mendiang akan dipindahkan di TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa 6 April 2021.
"Karena tidak ada upaya hukum. Sekarang kami akan melakukan upaya proses pengangkatan jenazah. Dan keluarga juga akan mengajukan ke makam TPU Keputih dan akan dipindahkan pada Selasa besok," imbuh Feldo.
Baca Juga: Wagub DKI Jamin Peruntukan TPU Rorotan Tidak Mengganggu Areal Persawahan
Adapun dalam amar putusan hakim dijelaskan bahwa Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1. Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, Nomor : 469/16737/436.7.4/2020. tertanggal 29 Juli 2020, Perihal : Pembatalan Surat ljin Pemindahan Jenazah/Kerangka Nomor: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020 dan Surat Ijin Pengangkutan Jenazah/Kerangka Nomor : 469/709/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020, yang diterbitkan oleh PI t. Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, yang ditujukan kepada Vicky Wijaya Erwan Putra," kata hakim.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat dinkes dan DKRTH sebelumnya menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.
Namun, saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman, terbit surat pembatalan dari dua instansi tersebut yang menyatakan bahwa keluarga mendiang Erwan telah memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian pengusaha percetakan tersebut.
Pihak keluarga menyatakan Erwan meninggal saat perjalanan tergugat menegaskan bahwa (RS) Darmo Surabaya.
Saat itu mendiang Erwan Siswoyo datang ke RS Darmo keadaan telah meninggal dunia atau DoA.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Jamin Peruntukan TPU Rorotan Tidak Mengganggu Areal Persawahan
-
Pemkot Balikpapan Izinkan Keluarga Pindahkan Jenazah Covid-19,Cek Syaratnya
-
Cara Berkunjung ke Pemakaman Covid-19 Macanda Gowa, Daftar di Sini
-
Heboh! Makam Pasien Covid 19 di Parepare Terbongkar, Tujuh Jenazah Hilang
-
Jalan Menuju Pemakaman Covid-19 Rusak Karena Aktivitas Tambang Ilegal
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut