SuaraJatim.id - Kabar gembira bagi umat Islam tanah air. Pada Ramadan nanti Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah membolehkan jamaah umrah beribadah.
Hanya saja ada syaratnya, yakni khusus bagi jamaah yang sudah divaksin. Mereka juga membuka dan mengizinkan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pemberian izin bagi jamaah yang sudah divaksin tersebut dibuka pada 1 Ramadan 1442 Hijriyah. Imunisasi harus sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi.
Hal ini berdasar keterangan Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (06/04/2021).
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima. ANTARA
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Saat Ramadhan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita Terkait
-
Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Saat Ramadhan, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Jemaah Dikejar di Masjidil Haram, Teriak Dukung ISIS
-
Terobos Masjidil Haram, Pria Bersenjata Tajam Teriak Dukung Teroris
-
Seorang Pria Bawa Pisau Terduga Teroris Diamankan di Masjidil Haram Mekkah
-
Pria Bersenjata Terobos Masjidil Haram, Teriak Dukung Teroris
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK