Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 April 2021 | 09:31 WIB
Pemandangan dari udara menunjukkan kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekkah, selama hari pertama Umrah, pada Minggu (4/10/2020). [AFP]

SuaraJatim.id - Kabar gembira bagi umat Islam tanah air. Pada Ramadan nanti Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah membolehkan jamaah umrah beribadah.

Hanya saja ada syaratnya, yakni khusus bagi jamaah yang sudah divaksin. Mereka juga membuka dan mengizinkan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pemberian izin bagi jamaah yang sudah divaksin tersebut dibuka pada 1 Ramadan 1442 Hijriyah. Imunisasi harus sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi.

Hal ini berdasar keterangan Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (06/04/2021).

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Saat Ramadhan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima. ANTARA

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Jemaah Dikejar di Masjidil Haram, Teriak Dukung ISIS

Load More