Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 14 April 2021 | 07:26 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Dosen Universitas Jember (UNEJ) berinisial R, resmi menjadi tersangka kasus pencabulan keponakan perempuannya sendiri yang masih di bawah umur, Selasa (13/04/2021).

Polisi menetapkan status tersangka pada R ini setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Hasilnya ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan visum.

"Sudah ada persesuaian antara keterangan saksi dengan surat hasil visum psikiatri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Diah Vitasari.

Menurut Vitasari, ada empat alat bukti, yakni surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, dan rekaman.

Baca Juga: Bejat! Pura-pura Minta Pijat, Guru di Tarakan Tega Cabuli 4 Murid Laki-laki

"Terserah tersangka mau mengakui atau tidak, bukan urusan penyidik. Yang penting kami mengumpulkan barang bukti dan alat bukti," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (14/04/2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, peristiwa pencabulan terjadi dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021.

Keponakan itu tinggal di rumah R. Saat itu, si dosen ini mengatakan kalau korban terkena kanker payudara sembari memberikan jurnal dalam jaringan tentang kanker payudara.

R lalu menawarkan terapi. Korban semula menolak. Namun oknum dosen mengikuti korban ke kamar dan memaksa sang keponakan membuka baju.

Tanpa diketahui R, korban merekam suara percakapan dalam kejadian tersebut. Setelah kejadian itu, si keponakan membuat status di Instagram Story yang belakangan diketahui si ibu dan berujung ke kepolisian.

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Load More