SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan bayi di Kabupaten Ponorogo terungkap. Pelakunya perempuan berinisial YS (20), warga Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, ibu kandungnya sendiri.
YS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polres Ponorogo. Setelah membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya, pelaku ini kemudian membuang jasad bayi di belakang rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, dari penemuan jasad bayi di belakang rumah pelaku itu, polisi kemudian melakukan rangkaian pengembangan dan penyelidikan.
"Dari hasil pengumpulan barang bukti, kita akhirnya menetapkan YS sebagai tersangka yang merupakan ibu kandung bayi. Alasannya, pelaku mengaku jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dan belum siap menerima kelahiran si jabang bayi," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (14/04/2021).
Hendi menambahkan, jasad bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 51 sentimeter dan berat 4 kilogram ditemukan di belakang rumah pelaku.
Saat ditemukan, jasad bayi masih lengkap dengan ari-ari yang belum dipotong. Pelaku memukul kepala dan tubuh bayi menggunakan benda tumpul di dekat tumpukan kayu yang berada di belakang rumah.
"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu ini pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.
"Sementara waktu pelaku wajib lapor rutin di Mapolres Ponorogo. Pelaku dikenakan pasal nomor 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya menegaskan.
Baca Juga: Ya Ampun! Bocah Pelajar 14 Tahun Jadi Pelaku Begal Payudara di Ponorogo
Berita Terkait
-
Ya Ampun! Bocah Pelajar 14 Tahun Jadi Pelaku Begal Payudara di Ponorogo
-
Miris! Polisi Tangkap Begal Payudara, Pelakunya Masih Pelajar
-
Terekam CCTV, Pria Lampung Maling Puluhan HP dan Laptop di Ponorogo
-
Dua Jenazah Pasien Covid-19 Dikubur dalam Satu Liang Lahat
-
Bapak dan Anak Meninggal Terpapar Covid-19, Dikubur Satu Liang Lahat
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil