Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 14 April 2021 | 14:52 WIB
Ilustrasi pembunuhan bayi. [shutterstock]

SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan bayi di Kabupaten Ponorogo terungkap. Pelakunya perempuan berinisial YS (20), warga Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, ibu kandungnya sendiri.

YS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polres Ponorogo. Setelah membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya, pelaku ini kemudian membuang jasad bayi di belakang rumahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, dari penemuan jasad bayi di belakang rumah pelaku itu, polisi kemudian melakukan rangkaian pengembangan dan penyelidikan.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti, kita akhirnya menetapkan YS sebagai tersangka yang merupakan ibu kandung bayi. Alasannya, pelaku mengaku jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dan belum siap menerima kelahiran si jabang bayi," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (14/04/2021).

Baca Juga: Ya Ampun! Bocah Pelajar 14 Tahun Jadi Pelaku Begal Payudara di Ponorogo

Hendi menambahkan, jasad bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 51 sentimeter dan berat 4 kilogram ditemukan di belakang rumah pelaku.

Saat ditemukan, jasad bayi masih lengkap dengan ari-ari yang belum dipotong. Pelaku memukul kepala dan tubuh bayi menggunakan benda tumpul di dekat tumpukan kayu yang berada di belakang rumah.

"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu ini pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.

"Sementara waktu pelaku wajib lapor rutin di Mapolres Ponorogo. Pelaku dikenakan pasal nomor 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya menegaskan.

Baca Juga: Miris! Polisi Tangkap Begal Payudara, Pelakunya Masih Pelajar

Load More