SuaraJatim.id - Universitas Negeri Jember (UNEJ) membebastugaskan dosennya berinisial RH karena menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
RH dianggap melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). UNEJ sendiri pun segera membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa yang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, tim tersebut merekomendasikan kepada Rektor UNEJ agar membebastugaskan RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember. Hukuman disiplin PNS ini sesuai dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan RH.
Rokhmad Hidayanto Wakil Koordinator Bidang Humas UNEJ, mengatakan pembebastugasan itu dalam rangka kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigas/Tim Pemeriksa.
"Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," katanya menegaskan.
Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," katanya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.
Baca Juga: Bupati Jember Tambah Jumlah Relawan Bencana 100 Orang Per Kecamatan
Berita Terkait
-
Bupati Jember Tambah Jumlah Relawan Bencana 100 Orang Per Kecamatan
-
Apes! Tengahi Konflik Warganya, Kasun di Jember Malah Dibacok Kepalanya
-
Niat Melerai Pertikaian, Pak Kasun di Kabupaten Jember Malah Dibacok
-
Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum
-
Kisah Peserta SBMPTN Unej Tetap Semangat Meski Usai Alami Kecelakaan
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
CEK FAKTA: Uang Redenominasi Terbaru BI Beredar, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: BSU Rp 900 Ribu Cair 7 November 2025, Benarkah?
-
Ruang Kelas SD Negeri Ambruk di Situbondo, Buntut Material Lapuk dan Tua!
-
DPRD Jatim Bahas Perubahan Perangkat Daerah, Urusan Ekonomi Kreatif Masuk Disbudpar
-
DPRD Jatim Usulkan Digitalisasi Pengawasan dan Pelaporan Pajak