SuaraJatim.id - Universitas Negeri Jember (UNEJ) membebastugaskan dosennya berinisial RH karena menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
RH dianggap melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). UNEJ sendiri pun segera membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa yang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, tim tersebut merekomendasikan kepada Rektor UNEJ agar membebastugaskan RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember. Hukuman disiplin PNS ini sesuai dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan RH.
Rokhmad Hidayanto Wakil Koordinator Bidang Humas UNEJ, mengatakan pembebastugasan itu dalam rangka kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigas/Tim Pemeriksa.
"Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," katanya menegaskan.
Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," katanya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.
Baca Juga: Bupati Jember Tambah Jumlah Relawan Bencana 100 Orang Per Kecamatan
Berita Terkait
-
Bupati Jember Tambah Jumlah Relawan Bencana 100 Orang Per Kecamatan
-
Apes! Tengahi Konflik Warganya, Kasun di Jember Malah Dibacok Kepalanya
-
Niat Melerai Pertikaian, Pak Kasun di Kabupaten Jember Malah Dibacok
-
Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum
-
Kisah Peserta SBMPTN Unej Tetap Semangat Meski Usai Alami Kecelakaan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar