SuaraJatim.id - Kasus kekerasan jurnalis Nurhadi Tempo memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mulai melakukan gelar perkara untuk menentukan kontruksi hukum kasus tersebut.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya gelar perkara tersebut. Dia menjelaskan, gelar perkara dilakukan tertutup dan akan menghadirkan beberapa pihak termasuk korban kekerasan, Nurhadi.
"Hari ini ada gelar perkara kasus kekerasan terhadap Jurnalis, Nurhadi," ujar Nur Hidayat, Senin (19/4/2021).
Dengan adanya gelar perkara, penasihat hukum Nurhadi, dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Salawati Taher berharap kasus kliennya bisa naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani
Dengan naiknya status ke penyidikan, polisi juga segera menetapkan para pelaku kekerasan dan pemukulan, menjadi tersangka.
"Harapannya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan penetapan tersangka. Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," ucap Sala.
Sala yang juga Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera ini pun mengapresiasi langkah tim khusus Polda Jatim, yang menurutnya sudah kooperatif dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
"Ini cukup progress dan cukup cepat juga kerja penyelidik, jadi memang disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 30 hari," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro.
Baca Juga: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Terkait Penganiayaan Jurnalis Tempo
Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka meskipun Nurhadi dan sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa.
Terkait perkara ini, Nurhadi dan sejumlah saksi telah dinyatakan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo
-
KKJ Indonesia Desak Polisi Usut Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo Oleh Orang Tak Dikenal
-
AJI Jayapura Kecam Aksi Pengeroyokan Massa Terhadap Jurnalis CNN Indonesia di Papua
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'
-
Kesaksian Detik-detik Atap Sekolah SD di Jember Ambruk Saat Jam Pelajaran, Murid Berhamburan
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!