SuaraJatim.id - Kasus kekerasan jurnalis Nurhadi Tempo memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mulai melakukan gelar perkara untuk menentukan kontruksi hukum kasus tersebut.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya gelar perkara tersebut. Dia menjelaskan, gelar perkara dilakukan tertutup dan akan menghadirkan beberapa pihak termasuk korban kekerasan, Nurhadi.
"Hari ini ada gelar perkara kasus kekerasan terhadap Jurnalis, Nurhadi," ujar Nur Hidayat, Senin (19/4/2021).
Dengan adanya gelar perkara, penasihat hukum Nurhadi, dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Salawati Taher berharap kasus kliennya bisa naik ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status ke penyidikan, polisi juga segera menetapkan para pelaku kekerasan dan pemukulan, menjadi tersangka.
"Harapannya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan penetapan tersangka. Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," ucap Sala.
Sala yang juga Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera ini pun mengapresiasi langkah tim khusus Polda Jatim, yang menurutnya sudah kooperatif dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
"Ini cukup progress dan cukup cepat juga kerja penyelidik, jadi memang disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 30 hari," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani
Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka meskipun Nurhadi dan sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa.
Terkait perkara ini, Nurhadi dan sejumlah saksi telah dinyatakan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani
-
Komnas HAM Segera Panggil Pihak Terkait Penganiayaan Jurnalis Tempo
-
LPSK Beri Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
-
AJI Samarinda Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
-
Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak