SuaraJatim.id - Kasus kekerasan jurnalis Nurhadi Tempo memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mulai melakukan gelar perkara untuk menentukan kontruksi hukum kasus tersebut.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya gelar perkara tersebut. Dia menjelaskan, gelar perkara dilakukan tertutup dan akan menghadirkan beberapa pihak termasuk korban kekerasan, Nurhadi.
"Hari ini ada gelar perkara kasus kekerasan terhadap Jurnalis, Nurhadi," ujar Nur Hidayat, Senin (19/4/2021).
Dengan adanya gelar perkara, penasihat hukum Nurhadi, dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Salawati Taher berharap kasus kliennya bisa naik ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status ke penyidikan, polisi juga segera menetapkan para pelaku kekerasan dan pemukulan, menjadi tersangka.
"Harapannya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan penetapan tersangka. Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," ucap Sala.
Sala yang juga Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera ini pun mengapresiasi langkah tim khusus Polda Jatim, yang menurutnya sudah kooperatif dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
"Ini cukup progress dan cukup cepat juga kerja penyelidik, jadi memang disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 30 hari," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani
Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka meskipun Nurhadi dan sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa.
Terkait perkara ini, Nurhadi dan sejumlah saksi telah dinyatakan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani
-
Komnas HAM Segera Panggil Pihak Terkait Penganiayaan Jurnalis Tempo
-
LPSK Beri Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
-
AJI Samarinda Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
-
Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
-
Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep