SuaraJatim.id - PNS Mojokerto wajib shareLoc atau share location, berbagi lokasi secara langsung untuk memastikan mereka tidak mudik lebaran. Sebab ada larangan mudik lebaran 2021.
Hal itu dikatakan Wali Kota Mojokerto. Dia memastikan layanan publik selama pemberlakukan larangan mudik Lebaran, yakni mulai 22 April sampai 24 Mei 2021, tetap jalan dan tidak libur sama sekali.
ShareLoc untuk memastikan keberadaan ASN yang bersangkutan. Sedangkan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, ASN piket di lingkungan masing-masing membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam monitor protokol kesehatan. Kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, masih dilakukan sosialisasi secara masif.
“Layanan publik (selama perbelakuan larangan mudik Lebaran) tetap jalan dan tidak libur sama sekali. Setiap ASN di Pemerintahan Kota Mojokerto diwajibkan share location untuk mengetahui posisi ASN yang bersangkutan,” ungkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari seperti dilansir BeritaJatim.com, Kamis (22/4/2021).
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Tujuannya, mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik,” lanjutnya.
Masih kata Ning Ita (sapaa akrab, red), berdasarkan data Satgas Covid-19, selama ada libur panjang, kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini pun menghimbau masyarakat agar tidak mudik atau melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
“Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19. PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang merupakan kebijakan lanjutan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi guna menekan laju penularan virus corona membuatkan statistik positif,” katanya.
PPKM Mikro yang sudah berlangsung mulai 9 Pebruari sampai dengan 19 April 2021 lalu, lanjut orang nomor satu di Kota Mojokerto ini, membuahkan statistik positif.
Baca Juga: Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?
Kasus positif Covid-19 di Kota Mojokerto cenderung menurun dan kasus kematian juga mengalami penurunan pada saat PPKM mikro diterapkan.
“Terjadi penurunan trend kasus aktif periode PPKM Mikro I-V di Kota Mojokerto. Trend ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang terpenting, tetap terapkan protokol kesehatan 5M. M yang terakhir, mboten mudik (tidak mudik),” tegasnya.
Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk.
Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.
“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini. Ini sesuai Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia