Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 23 April 2021 | 19:48 WIB
Komisi A DPRD Kota Surabaya sidak ke gudang diduga menyalahi perizinan di kawasan Kedinding. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Sidak Komisi A DPRD Kota Surabaya ke gudang diduga tidak berizin di daerah Kali Kedinding menuai kecaman Aliansi Masyarakat Surabaya (AMS). AMS menyerukan agar tidak ada aksi tebang pilih dalam penertiban menertibkan izin gudang yang tidak sesuai peruntukannya.


Ketua AMS, Zainal mengapresiasi kegiatan Komisi A DPRD Kota Surabata yang melakukan sidak ke gudang milik Handoyo Purnomo di Kedinding Jaya II, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjerang, Kamis (22/4/2021).

Namun, menurutnya, harus dipahami bahwa masih banyak gudang yang izinnya tidak sesuai peruntukan. 


"Kalau bicara soal peruntukan, di Tanjungsari itu banyak gudang yang jadi pasar," katanya, Jumat (24/4/2021).

Baca Juga: Saat Dibunuh Suami, Putri Ima Camelia Sedang Hamil Tua

Masih kata Zainal, dewan seharusnya juga menertibkan gudang-gudang yang beralih fungsi menjadi pasar. Karena, ada potensi pendapatan dari sektor retribusi yang hilang, karena izin yang keluar tidak sesuai peruntukannya. 


Terlebih, hal itu tidak terjadi di satu tempat saja. Ada beberapa tempat yang diduga izinnya tidak seusai peruntukan.


Karenanya, Zainal meminta agar dewan berlaku adil dalam membantu pemerintah menegakkan aturan terkait perizinan. Dalam hal ini, perizinan terkait gudang beserta peruntukannya. 


"Saya setuju. Kalau memang salah harus ditindak. Asal tidak tebang pilih," sambung dia.


Zainal menekankan, agar pemberian atau penolakan izin bukan dikarenakan ada kepentingan-kepentingan untuk pribadi maupun golongan.

Baca Juga: Geger Mayat Tergulung Kasur dekat Masjid Al Akbar, Namanya Putri Amelia


"Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu yang menjadi landasan dalam menertibkan gudang yang izinnya tidak sesuai peruntukan. Semangatnya adalah membantu pemerintah dalam mendapatkan pendapatan dari sektor perizinan, dalam hal ini izin mendirikan bangunan (IMB) gudang," ujarnya.


"Kalau pasar ya izinnya pasar. Kalau gudang, ya aktivitasnya gudang. Jangan dibolak balik. Bisa kacau ini pelayanan perizinan kita," imbuh Zainal.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More