SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Malang menyiapkan sejumlah pos penyekatan mudik dalam upaya untuk mengantisipasi pencegahan mudik lebaran.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, penyekatan akan dilakukan pada dua titik yang berada di wilayah Kota Malang, yakni pintu keluar Tol Madyopuro, di Kecamatan Kedungkandang, dan di Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing.
"Penyekatan ditentukan di beberapa titik, di wilayah Kabupaten Malang juga beberapa titik. Tapi tidak ada pelarangan di lingkup Malang Raya," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (27/4/2021).
Sutiaji menjelaskan, selain melakukan penyekatan pada dua titik tersebut, Pemerintah Kota Malang juga akan melakukan pemetaan jalan-jalan alternatif, atau jalan tikus yang bisa dipergunakan untuk memasuki, atau meninggalkan wilayah Kota Malang.
Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan pada jalan-jalan alternatif tersebut, Pemerintah Kota Malang akan berkoordinasi lebih dalam dengan Polresta Malang Kota, dalam upaya untuk menyiapkan mekanisme penyekatan, termasuk pelibatan pihak kelurahan setempat.
"Kami akan berkoordinasi dengan kelurahan setempat, untuk pemetaan jalan tikus itu," ujar Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, untuk sektor wisata, pada libur Lebaran 2021 tersebut, tidak ada aturan yang melarang aktivitas pariwisata di wilayah Kota Malang. Namun, pihaknya akan mengawasi pergerakan para wisatawan tersebut, dengan menyiapkan langkah-langkah teknis.
"Wisata diizinkan, nanti akan tetap ada mekanismenya. Misalnya warga dengan KTP Surabaya, kalau mau berwisata akan kita atur. Protokol kesehatan akan diperketat," tuturnya.
Langkah yang disiapkan Pemerintah Kota Malang tersebut dalam upaya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, pada saat libur Lebaran 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Terminal Pulo Gebang Tetap Buka untuk Mudik Lebaran
Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik
-
Misteri Logo Bugatti di Pasir Putih: Ketika Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pesisir Sumenep