SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Malang menyiapkan sejumlah pos penyekatan mudik dalam upaya untuk mengantisipasi pencegahan mudik lebaran.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, penyekatan akan dilakukan pada dua titik yang berada di wilayah Kota Malang, yakni pintu keluar Tol Madyopuro, di Kecamatan Kedungkandang, dan di Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing.
"Penyekatan ditentukan di beberapa titik, di wilayah Kabupaten Malang juga beberapa titik. Tapi tidak ada pelarangan di lingkup Malang Raya," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (27/4/2021).
Sutiaji menjelaskan, selain melakukan penyekatan pada dua titik tersebut, Pemerintah Kota Malang juga akan melakukan pemetaan jalan-jalan alternatif, atau jalan tikus yang bisa dipergunakan untuk memasuki, atau meninggalkan wilayah Kota Malang.
Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan pada jalan-jalan alternatif tersebut, Pemerintah Kota Malang akan berkoordinasi lebih dalam dengan Polresta Malang Kota, dalam upaya untuk menyiapkan mekanisme penyekatan, termasuk pelibatan pihak kelurahan setempat.
"Kami akan berkoordinasi dengan kelurahan setempat, untuk pemetaan jalan tikus itu," ujar Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, untuk sektor wisata, pada libur Lebaran 2021 tersebut, tidak ada aturan yang melarang aktivitas pariwisata di wilayah Kota Malang. Namun, pihaknya akan mengawasi pergerakan para wisatawan tersebut, dengan menyiapkan langkah-langkah teknis.
"Wisata diizinkan, nanti akan tetap ada mekanismenya. Misalnya warga dengan KTP Surabaya, kalau mau berwisata akan kita atur. Protokol kesehatan akan diperketat," tuturnya.
Langkah yang disiapkan Pemerintah Kota Malang tersebut dalam upaya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, pada saat libur Lebaran 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Terminal Pulo Gebang Tetap Buka untuk Mudik Lebaran
Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya