SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Malang menyiapkan sejumlah pos penyekatan mudik dalam upaya untuk mengantisipasi pencegahan mudik lebaran.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, penyekatan akan dilakukan pada dua titik yang berada di wilayah Kota Malang, yakni pintu keluar Tol Madyopuro, di Kecamatan Kedungkandang, dan di Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing.
"Penyekatan ditentukan di beberapa titik, di wilayah Kabupaten Malang juga beberapa titik. Tapi tidak ada pelarangan di lingkup Malang Raya," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (27/4/2021).
Sutiaji menjelaskan, selain melakukan penyekatan pada dua titik tersebut, Pemerintah Kota Malang juga akan melakukan pemetaan jalan-jalan alternatif, atau jalan tikus yang bisa dipergunakan untuk memasuki, atau meninggalkan wilayah Kota Malang.
Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan pada jalan-jalan alternatif tersebut, Pemerintah Kota Malang akan berkoordinasi lebih dalam dengan Polresta Malang Kota, dalam upaya untuk menyiapkan mekanisme penyekatan, termasuk pelibatan pihak kelurahan setempat.
"Kami akan berkoordinasi dengan kelurahan setempat, untuk pemetaan jalan tikus itu," ujar Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, untuk sektor wisata, pada libur Lebaran 2021 tersebut, tidak ada aturan yang melarang aktivitas pariwisata di wilayah Kota Malang. Namun, pihaknya akan mengawasi pergerakan para wisatawan tersebut, dengan menyiapkan langkah-langkah teknis.
"Wisata diizinkan, nanti akan tetap ada mekanismenya. Misalnya warga dengan KTP Surabaya, kalau mau berwisata akan kita atur. Protokol kesehatan akan diperketat," tuturnya.
Langkah yang disiapkan Pemerintah Kota Malang tersebut dalam upaya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, pada saat libur Lebaran 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Terminal Pulo Gebang Tetap Buka untuk Mudik Lebaran
Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara
-
Kronologi 2 Sopir Truk Dirampok di Lamongan, Seorang Dianiaya hingga Luka-luka!
-
Polisi Ringkus Kakek Cabuli Anak di Bondowoso, Bujuk Korban dengan Rp 5 Ribu!
-
Pencarian Bocah Hilang di Blitar Dihentikan, Ini Alasannya