SuaraJatim.id - Pasca viralnya video yang dilakukan seorang pria tak bermasker, dan menyebut para pengunjung mal yang memakai masker adalah orang goblok dan tolol, pria tersebut dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pria yang diketahui bernama Putu Aribawa, Warga Driyorejo, Gresik, itu mengakui kesalahannya di hadapan khalayak saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021). Sembari tertunduk, ia menyampaikan permintaan maaf dengan nada lugas.
"Saya di sini atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya yang mengatakan bahwa orang yang memakai masker adalah orang goblok," kata Putu, Selasa (4/5/2021).
Putu mengungkapkan, tak ada niat tertentu sama sekali untuk melakukan hal tersebut. Perkataan dan perbuatannya melakukan hal itu diakui sebagai spontanitas belaka.
"Gak ada sama sekali niatan untuk memakai masker dan terlalu frontal untuk mengatai mereka bodoh dan tolol. Tidak ada tujuan, seperti viral, panjat sosial, tapi itu saya lakukan secara sadar," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan, pihaknya telah menangkap Putu pada Senin (3/5/2021) malam kemarin. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri di kediaman Putu.
Oki menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif. Terlebih dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang masih menjadi momok di masyarakat.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan ketahui identitas, kemudian ditindaklanjuti Polsek Lakarsantri, kemudian mengamankan yang bersangkutan di daerah Driyorejo, kemudian diinterogasi dan diserahkan ke kami," tuturnya.
Meski telah mengakui kesalahan dan menyatakan perbuatan Putu salah, pihaknya lantas menyerahkan kasus dan sanksi tersebut kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Motif di Balik Aksi Viral Pemuda Sebut Pemakai Masker Goblok dan Tolol
"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga Kota Surabaya yang tidak pantas dan beredar di medsos itu," terangnya.
Sedangkan, pihak Satgas Covid 19 Surabaya, melalui Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, yang bersangkutan akan diberikan sanksi kerja sosial di Liponsos Keputih.
"Usai dari Polrestabes Surabaya, yang bersangkutan akan menjalankan sanksi kerja sosial, memberikan pelayanan di liponsos, agar dia mengetahui kesalahannya, dan tahu masih banyak warga yang lebih membutuhkan," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Motif di Balik Aksi Viral Pemuda Sebut Pemakai Masker Goblok dan Tolol
-
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya dan Sekitarnya, Rabu 05 Mei 2021
-
Viral Pria Sebut Pakai Masker Orang Tolol Dihukum Kerja Sosial
-
Wali Kota Eri Ajak Crazy Rich Surabaya Promosikan Sentra Wisata Kuliner
-
Mal di Surabaya Diminta Batasi Jumlah Pengunjung, Maksimal 50 Persen
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental