SuaraJatim.id - Polisi menetapkan Wildan Zamani (24) sebagai tersangka ledakan petasan yang menewaskan M. Nadhif (37) warga Dusun Sumberejo, Desa Tanjung, Kabupaten Kediri. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
Seperti diketahui, petaka malam takbir menggemparkan warga desa setempat, Rabu (12/5/2021) malam. Terjadi ledakan petasan di rumah M. Nadhif. Pemilik rumah tewas seketika.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang atas kasus ledakan petasan hingga menewaskan M. Nadhif.
“Satu tersangka yang kami amankan tetangga korban, yakni Wildan Zamani,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (13/5/2021).
Baca Juga: Duar!! Ledakan Petasan Racikan Sebabkan 3 Orang Tewas Lima Luka-luka
Ia melanjutkan, semula Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga orang, yakni Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus.
Berdasarkan keterangan ketiga orang ini diketahui bahwa Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium.
Ahmad Junaidi dan Yunus berperan sebatas sebagai penyumbang dana membeli bahan petasan. Namun tak sempat menyerahkan uang. Tersangka mengaku belajar merakit petasan dari YouTube.
“Berdasarkan keterangan dari Wildan. Wildan dan korban membuat petasan belajar dari YouTube,” sambungnya.
Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.
Baca Juga: Lebaran Kelabu, Ledakan Petasan Tewaskan 3 Orang di Kebumen
Kemudian, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.
“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata api, amunisi dan bahan peledak,” jelas Iptu Rizkika.
Berita Terkait
-
Maarten Paes Tiba Duluan, Respon Kocak Netizen: Mampir Kediri Dulu, Makan Tahu Takwa
-
Tampil Menawan, 2 Anak Emas Luis Milla Ini Punya Kans Diboyong Shin Tae-yong?
-
Tanpa Proses Naturalisasi! Gol Indah Pemain Berdarah Manado Ini Jawab Kebutuhan Striker Timnas Indonesia
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
-
BRI Liga 1: Persik Kediri Waspadai 'Tembok' PSM Makassar
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q