SuaraJatim.id - Polisi menetapkan Wildan Zamani (24) sebagai tersangka ledakan petasan yang menewaskan M. Nadhif (37) warga Dusun Sumberejo, Desa Tanjung, Kabupaten Kediri. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
Seperti diketahui, petaka malam takbir menggemparkan warga desa setempat, Rabu (12/5/2021) malam. Terjadi ledakan petasan di rumah M. Nadhif. Pemilik rumah tewas seketika.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang atas kasus ledakan petasan hingga menewaskan M. Nadhif.
“Satu tersangka yang kami amankan tetangga korban, yakni Wildan Zamani,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (13/5/2021).
Ia melanjutkan, semula Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga orang, yakni Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus.
Berdasarkan keterangan ketiga orang ini diketahui bahwa Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium.
Ahmad Junaidi dan Yunus berperan sebatas sebagai penyumbang dana membeli bahan petasan. Namun tak sempat menyerahkan uang. Tersangka mengaku belajar merakit petasan dari YouTube.
“Berdasarkan keterangan dari Wildan. Wildan dan korban membuat petasan belajar dari YouTube,” sambungnya.
Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.
Baca Juga: Duar!! Ledakan Petasan Racikan Sebabkan 3 Orang Tewas Lima Luka-luka
Kemudian, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.
“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata api, amunisi dan bahan peledak,” jelas Iptu Rizkika.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran