SuaraJatim.id - Sebuah restoran di Jalan Kapten Saputro Kota Madiun ditegur Satgas Covid-19 lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Teguran dilayangkan kepada pemilik empat usaha kuliner dan diimbau menaati penerapan PPKM Mikro.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Supriyono mengatakan, teguran itu dilayangkan kepada pengelola restoran karena kedapatan terjadi kerumunan. Hal itu tentu melanggar terkait batas maksimal jumlah pengunjung.
"Penindakan kami dilakukan pada Sabtu (15/5). Hal itu karena restoran menerima pelanggan melebihi batas maksimal yang telah ditentukan sesuai aturan PPKM mikro. Sehingga lokasi terlihat penuh orang makan di tempat," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (16/5/2021).
Selain teguran, lanjut dia, Satgas Covid-19 juga memberikan sosialisasi tentang aturan PPKM berbasis mikro.
Berdasarkan aturan PPKM mikro, rumah makan dan restoran hanya boleh menyediakan makan di tempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas total.
Supriyono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, lantaran ancaman penularan Covid-19 masih mengintai.
"Kami berikan teguran dan peringatan. Apabila terulang lagi, maka akan dilakukan penindakan lebih tegas. Mari kita sama-sama disiplin terapkan prokes agar pandemi ini berakhir," sambungnya.
Berdasar data kasus penularan Covid-19 di Kota Madiun hingga Sabtu (15/5) mencapai 2.424 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.179 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh. Sedangkan 19 lainnya masih dalam perawatan, 65 orang isolasi mandiri, dan 161 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Sabtu (15/5), konfirmasi baru ada enam orang, sembuh 16 orang, dan meninggal dunia dua orang.
Baca Juga: Wabah di Kepri Melonjak, Warga Meranti Malah Makin Banyak Langgar Prokes
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra