Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 10:39 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Kisah pilu dialami seorang guru TK di Kota Malang. Ia telilit hutang pinjaman online hingga Rp 40 juta. Tak bisa bayar, Ia lantas dikejar-kejar debt collector atau penagih utang.

Saking frustasinya, Mawar--bukan nama sebenarnya--mengaku sampai ingin bunuh diri. Ia dipermalukan, dikejar-kejar, diancam bunuh, diancam gorok, sampai disuruh jual diri oleh si penagih hutang.

Nasib tragis tak berhenti sampai di situ, Ia juga dikeluarkan dari tempatnya bekerja karena dianggap mempermalukan yayasan gegara hutangnya yang menggunung itu.

Kisah pilu Mawar, lulusan D2 itu, bermula saat tempatnya bekerja mengikuti kebijakan baru bahwa syarat menjadi guru TK harus lulusan S1. Di TK tempatnya bekerja itu Mawar sudah mengabdi selama 12 tahun.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru TK di Malang Terlilit Utang Online di 24 Perusahaan

"Saya itu kerja di lembaga (TK) itu sudah 12 tahun. Lah pada tahun kemarin dituntut guru harus S1 dan saya masih D2. Terus saya gajinya itu cuma Rp 400 ribu. Nah biayanya per semester itu Rp 2,5 juta. Saya mikir apa bisa? Akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (17/5/2021).

Oleh sebab itu Ia akhirnya memenuhi tuntutan tersebut. Masalahnya Mawar tidak punya cukup biaya. Ia kemudian disarankan kawannya untuk ikut pinjaman online. Pertama kali Ia ikut pinjaman online di 5 perusahaan.

Namun, masing-masing perusahaan hanya menyediakan limit Rp 500 hingga Rp 600 ribu saja. Dia tertarik selain disarankan teman juga karena syaratnya cukup mudah, yaitu KTP dan identitas pribadinya.

Sialnya, bunga pinjaman online cukup besar. Satu perusahaan pinjaman online bunga pinjaman sebesar hingga 100 persen dari pinjaman awal.

"Karena limitnya kan tidak banyak kalau awal jadi pinjam ke-5 (perusahaan) langsung. Jadi saya itu pinjam Rp 600 ribu tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. Ada 100 persen bunganya tapi karena kepepet saya iya saja. Temponya, awalnya tujuh hari. Tapi tidak sampai tujuh hari, lima hari saja sudah langsung ditagih saya diteror (debt collector)," katanya.

Baca Juga: Kisah Guru Terjebak 24 Pinjol Demi Biayai Kuliah, Dikejar Debt Collector

Tidak mampu bayar pinjaman online karena tempo yang singkat dan bunga cukup besar, dia diteror langsung oleh debt collector. Teror yang dia terima tidak kenal waktu, mulai pagi hingga malam hari. Handphonenya terus berdering karena panggilan juru tagih perusahaan pinjaman online ini.

Lalu dia dibuat malu, karena dibuatkan grup Facebook berisikan suami, anak, keluarga dan saudara-saudaranya yang diberi nama ‘open donasi untuk pengutang’.

Ancaman yang dia terima beragam, mulai teror pembunuhan, teror digorok lehernya hingga diminta untuk menjual diri agar bisa membayar utang pinjaman online.

"Saya pun berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun. Saya juga dibilang suruh jual diri," tuturnya sambil meneteskan air mata.

"Tapi saya bagaimana lagi belum ada uang. Hingga saya pinjam sampai 24 (perusahaan) pinjaman online dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang sampai tergulung utang sendiri," katanya menegaskan.

Nasib apes kembali dia terima. Setelah dia jujur kepada keluarga dan kepada lembaga pendidikan tempat dia bekerja. Justru pemecatan yang dia terima.

Alasannya, Yayasan malu kepada wali murid. Sedangkan alasan utama dia utang adalah untuk menempuh S1 sebagai syarat dia mengajar di lembaga pendidikan ini.

"Saya kan dikenalkan juga oleh komunitas anti riba. Lah di komunitas itu saya disuruh jujur ke keluarga saya. Keluarga saya okey. Dan suruh jujur juga ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Besoknya saya dipecat. Tapi kok malah saya dipecat. Saya ini cuma butuh support. Tapi alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," ujar Mawar.

Saat ini bersama seorang pengacara bernama Slamet Yuono. Dia dibantu untuk melapor ke Satgas Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mabes Polri. Mawar diberi saran untuk membayar ke-5 perusahaan pinjaman online. Karena dari 24 perusahaan hanya 5 yang berstatus legal.

"Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke-5 pinjaman online yang legal. Dari 24 itu yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," katanya.

Load More