Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 21:41 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPKBPPPA) Kabupaten Jombang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap Rani.

13. Kasus penganiayaan terhadap Rani dan kencangnya serangan terhadap advokasi kasus ini menunjukan bahwa Perempuan Pembela HAM (WHRD) rentan mendapatkan diskriminasi, kekerasan, dan ancaman yang lebih berat. Dengan ini kami sebagai tim yang tergabung dalam jaringan advokasi kasus penganiayaan terhadap Rani, memberikan tuntutan kepada pihak-pihak terkait:

1. Kepolisian Polres Jombang untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dan ancaman terhadap Rani (LP-B/15/V/RES.1.6/2021/RESKRIM/JOMBANG/SPKT) serta memastikan Rani dan keluarganya mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan di ranah digital (ujaran kebencian, doxxing, dsb), ancaman kekerasan lanjutan, dan kriminalisasi.

2. Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi menuntaskan penyidikan kasus kekerasan seksual tersangka M. Subchi Azal Tsani (MSAT) (Nomor LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES.JOMBANG) agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan terpenuhi;

Baca Juga: Satpam di Jombang Salat Lalu Bunuh Diri, Tulis Surat Minta Maaf ke Ibunya

3. Kementerian Agama dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk mengembangkan program untuk memastikan lingkungan Pendidikan pesantren aman dari kekerasan seksual;

4. Pemimpin dan pemuka agama dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur agar mendorong penggunaan mekanisme hukum dan mencegah tindakan-tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, dan mempercayakan kedua kasus tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum;

5. DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang di dalamnya menjamin hak-hak korban dan pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi; Berdasarkan kronologi dan tuntutan di atas, kami memohon dukungan dan solidaritas kepada kawan-kawan jaringan untuk mengawal proses hukum terlapor Zainun dan rekan-rekannya agar dapat berjalan sebagaimana hukum yang berlaku. Atas dukungan dan solidaritas kawankawan sekalian, kami sampaikan terima kasih.

Load More