12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPKBPPPA) Kabupaten Jombang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap Rani.
13. Kasus penganiayaan terhadap Rani dan kencangnya serangan terhadap advokasi kasus ini menunjukan bahwa Perempuan Pembela HAM (WHRD) rentan mendapatkan diskriminasi, kekerasan, dan ancaman yang lebih berat. Dengan ini kami sebagai tim yang tergabung dalam jaringan advokasi kasus penganiayaan terhadap Rani, memberikan tuntutan kepada pihak-pihak terkait:
1. Kepolisian Polres Jombang untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dan ancaman terhadap Rani (LP-B/15/V/RES.1.6/2021/RESKRIM/JOMBANG/SPKT) serta memastikan Rani dan keluarganya mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan di ranah digital (ujaran kebencian, doxxing, dsb), ancaman kekerasan lanjutan, dan kriminalisasi.
2. Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi menuntaskan penyidikan kasus kekerasan seksual tersangka M. Subchi Azal Tsani (MSAT) (Nomor LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES.JOMBANG) agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan terpenuhi;
Baca Juga: Satpam di Jombang Salat Lalu Bunuh Diri, Tulis Surat Minta Maaf ke Ibunya
3. Kementerian Agama dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk mengembangkan program untuk memastikan lingkungan Pendidikan pesantren aman dari kekerasan seksual;
4. Pemimpin dan pemuka agama dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur agar mendorong penggunaan mekanisme hukum dan mencegah tindakan-tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, dan mempercayakan kedua kasus tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum;
5. DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang di dalamnya menjamin hak-hak korban dan pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi; Berdasarkan kronologi dan tuntutan di atas, kami memohon dukungan dan solidaritas kepada kawan-kawan jaringan untuk mengawal proses hukum terlapor Zainun dan rekan-rekannya agar dapat berjalan sebagaimana hukum yang berlaku. Atas dukungan dan solidaritas kawankawan sekalian, kami sampaikan terima kasih.
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
-
Kartika Coffee, Suguhkan Kedamaian di Tengah Hiruk Pikuk Kota Jombang
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT