SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu mencuat kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis perempuan di Jombang, sebut saja namanya Rani (bukan nama sebenarnya).
Rani dianiaya sejumlah orang yang diduga pendukung anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Rani mengaku dianiaya, hanpone dirampas disertai ancaman dan kekerasan fisik kepalanya dibenturkan tembok.
Beberapa hari kemudian, Rani didampingi sejumlah aktivis melaporkan kasus penganiayaan itu. Terlapor bernama Zainun. Namun yang terjadi berikutnya, Zainun membantah pengakuan Rani.
Di sejumlah media, Zainun mengatakan tidak ada penganiayaan terhadap Rani yang dilakukan olehnya dan rekan-rekannya. Ia dan rekan-rekannya mendatangi Rani dengan tujuan 'meminta klarifikasi' atas status Facebook Rani yang Ia nilai menghina salah seorang kiai.
Baca Juga: Satpam di Jombang Salat Lalu Bunuh Diri, Tulis Surat Minta Maaf ke Ibunya
Zainun kemudian mengambil handphone Rani dengan tujuan 'mengamankan' handphone tersebut agar Rani tidak dapat menghapus kirimannya.
Zainun juga menyatakan bahwa kronologi penganiayaan yang Rani beserta jaringan advokasi dan media sebarkan adalah fitnah. Zainun menambahkan, Rani telah balik dilaporkan atas tuduhan fitnah dan perusakan mobil.
Merespons pernyataan Zainun tersebut, kumpulan aktivis di Jombang merilis fakta-fakta, kronologis peristiwa, dan jalannya proses advokasi sebagai berikut:
1. Rani merupakan salah satu saksi dalam kasus kekerasan seksual dengan tersangka M. Subchi Azal Tsani (MSAT) yang dilaporkan pada 29 Oktober 2019 dengan nomor laporan LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Sebelumnya, Rani pernah menjadi pelapor dalam perkara yang sama pada 23 Juli 2018 dengan Laporan Polisi Nomor LPB/233/VII/2018/JATIM/RES.JBG.
Namun Polres Jombang melakukan SP3 dengan alasan bukan perkara pidana dan tidak cukup bukti. Rani aktif melakukan pendampingan, melakukan advokasi dan menggalang dukungan untuk para korban kekerasan seksual dari tersangka MSAT
Baca Juga: Sempat Salat, Satpam Ditemukan Tewas Menggantung di Dapur Yayasan
2. Berdasarkan keprihatinan dan mandeknya prosedur hukum tersangka MSAT, seorang putra Kiai di salah satu pondok pesantren di Jombang yang tidak kunjung mendapat kejelasan semenjak ditetapkannya status tersangka terlapor sejak 12 November 2019 berdasarkan SPDP Nomo B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskim, Rani membuat sebuah unggahan Facebook untuk menunjukkan keresahan dan kekhawatiran perkembangan kasus yang sedang Ia dampingi.
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
-
Kartika Coffee, Suguhkan Kedamaian di Tengah Hiruk Pikuk Kota Jombang
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan