Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 21:41 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu mencuat kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis perempuan di Jombang, sebut saja namanya Rani (bukan nama sebenarnya).

Rani dianiaya sejumlah orang yang diduga pendukung anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Rani mengaku dianiaya, hanpone dirampas disertai ancaman dan kekerasan fisik kepalanya dibenturkan tembok.

Beberapa hari kemudian, Rani didampingi sejumlah aktivis melaporkan kasus penganiayaan itu. Terlapor bernama Zainun. Namun yang terjadi berikutnya, Zainun membantah pengakuan Rani.

Di sejumlah media, Zainun mengatakan tidak ada penganiayaan terhadap Rani yang dilakukan olehnya dan rekan-rekannya. Ia dan rekan-rekannya mendatangi Rani dengan tujuan 'meminta klarifikasi' atas status Facebook Rani yang Ia nilai menghina salah seorang kiai.

Baca Juga: Satpam di Jombang Salat Lalu Bunuh Diri, Tulis Surat Minta Maaf ke Ibunya

Zainun kemudian mengambil handphone Rani dengan tujuan 'mengamankan' handphone tersebut agar Rani tidak dapat menghapus kirimannya.

Zainun juga menyatakan bahwa kronologi penganiayaan yang Rani beserta jaringan advokasi dan media sebarkan adalah fitnah. Zainun menambahkan, Rani telah balik dilaporkan atas tuduhan fitnah dan perusakan mobil.

Merespons pernyataan Zainun tersebut, kumpulan aktivis di Jombang merilis fakta-fakta, kronologis peristiwa, dan jalannya proses advokasi sebagai berikut:

1. Rani merupakan salah satu saksi dalam kasus kekerasan seksual dengan tersangka M. Subchi Azal Tsani (MSAT) yang dilaporkan pada 29 Oktober 2019 dengan nomor laporan LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Sebelumnya, Rani pernah menjadi pelapor dalam perkara yang sama pada 23 Juli 2018 dengan Laporan Polisi Nomor LPB/233/VII/2018/JATIM/RES.JBG.

Namun Polres Jombang melakukan SP3 dengan alasan bukan perkara pidana dan tidak cukup bukti. Rani aktif melakukan pendampingan, melakukan advokasi dan menggalang dukungan untuk para korban kekerasan seksual dari tersangka MSAT

Baca Juga: Sempat Salat, Satpam Ditemukan Tewas Menggantung di Dapur Yayasan

2. Berdasarkan keprihatinan dan mandeknya prosedur hukum tersangka MSAT, seorang putra Kiai di salah satu pondok pesantren di Jombang yang tidak kunjung mendapat kejelasan semenjak ditetapkannya status tersangka terlapor sejak 12 November 2019 berdasarkan SPDP Nomo B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskim, Rani membuat sebuah unggahan Facebook untuk menunjukkan keresahan dan kekhawatiran perkembangan kasus yang sedang Ia dampingi.

Load More