7. Rangkaian kejadian di atas adalah fakta-fakta penganiayaan yang Zainun coba elak. Dalih Zainun dan rekan-rekannya bahwa mereka mendatangi Rani dengan alasan meminta klarifikasi dan mengamankan handphone sebagaimana yang telah mereka sampaikan kepada beberapa media adalah pernyataan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
8. Akibat kejadian tersebut, Rani dan keluarganya memutuskan melaporkan peristiwa penganiayaan kepada pihak berwajib dengan laporan polisi nomor LPB/15/V/RES.1.6/2021/RESKRIM/JOMBANG/SPKT Polsek Ploso pada tanggal 9 Mei 2021.
9. Di hari yang sama pada tanggal 9 mei 2021, tepatnya pada malam hari, rumah Rani didatangi oleh gerombolan lain yang diduga dari jamaah salah satu thoriqoh yang sama dengan terlapor. Hal ini membuat Rani dan keluarganya merasa terintimidasi.
10. Setelah melaporkan peristiwa penganiayaan itu, Rani mendapatkan berbagai serangan ujaran kebencian dan penyebaran identitas (doxxing) di media sosial.
11. Pada tanggal 12 Mei 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerbitkan Siaran Pers tentang Penganiayaan, Ancaman Kekerasan dan Intimidasi terhadap Perempuan Pembela HAM Pendamping Korban Kekerasan Seksual di Jombang.
12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPKBPPPA) Kabupaten Jombang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap Rani.
13. Kasus penganiayaan terhadap Rani dan kencangnya serangan terhadap advokasi kasus ini menunjukan bahwa Perempuan Pembela HAM (WHRD) rentan mendapatkan diskriminasi, kekerasan, dan ancaman yang lebih berat. Dengan ini kami sebagai tim yang tergabung dalam jaringan advokasi kasus penganiayaan terhadap Rani, memberikan tuntutan kepada pihak-pihak terkait:
1. Kepolisian Polres Jombang untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dan ancaman terhadap Rani (LP-B/15/V/RES.1.6/2021/RESKRIM/JOMBANG/SPKT) serta memastikan Rani dan keluarganya mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan di ranah digital (ujaran kebencian, doxxing, dsb), ancaman kekerasan lanjutan, dan kriminalisasi.
2. Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi menuntaskan penyidikan kasus kekerasan seksual tersangka M. Subchi Azal Tsani (MSAT) (Nomor LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES.JOMBANG) agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan terpenuhi;
Baca Juga: Satpam di Jombang Salat Lalu Bunuh Diri, Tulis Surat Minta Maaf ke Ibunya
3. Kementerian Agama dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk mengembangkan program untuk memastikan lingkungan Pendidikan pesantren aman dari kekerasan seksual;
4. Pemimpin dan pemuka agama dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur agar mendorong penggunaan mekanisme hukum dan mencegah tindakan-tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, dan mempercayakan kedua kasus tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum;
5. DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang di dalamnya menjamin hak-hak korban dan pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi; Berdasarkan kronologi dan tuntutan di atas, kami memohon dukungan dan solidaritas kepada kawan-kawan jaringan untuk mengawal proses hukum terlapor Zainun dan rekan-rekannya agar dapat berjalan sebagaimana hukum yang berlaku. Atas dukungan dan solidaritas kawankawan sekalian, kami sampaikan terima kasih.
Berita Terkait
-
Satpam di Jombang Salat Lalu Bunuh Diri, Tulis Surat Minta Maaf ke Ibunya
-
Sempat Salat, Satpam Ditemukan Tewas Menggantung di Dapur Yayasan
-
Diduga Usik Anak Kiai, Kepala Aktivis Perempuan Jombang Dibenturkan Tembok
-
Aktivis Perempuan di Jombang Dianiaya oleh Sekelompok Pria
-
Gus Zuem Darul Ulum Jombang Setuju Saja Dakwah di Gereja Seperti Gus Miftah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra