SuaraJatim.id - Persoalan utang yang membelit seorang guru TK di Kota Malang berinisial Z (bukan nama sebenarnya) kepada 24 perusahaan pinjaman online (Pinjol) akhirnya ada titik terang.
Wali Kota Malang Sutiaji memanggil guru tersebut untuk membicarakan persoalan utangnya. Z dipanggil didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Camat hingga Kepala Dinas Pendidikan.
Sutiaji lantas menanyakan kronologis permasalahan utang tersebut. Dari hasil diskusi tersebut, Sutiaji mengatakan, dirinya akan memanggil Baznas untuk menyelesaikan utang tersebut dan juga akan dilakukan inventarisir 24 pinjol.
"Berkaitan masalah tanggungannya (utang Guru TK) maka saya sudah panggil Baznas. Jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan diinventarisir. Berapa sih sebenarnya jumlahnya. Nanti kita take over, sehingga tidak ada tanggungan lagi," ujar Sutiaji, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
Diketahui dalam diskusi tersebut, total utang dari Guru TK tersebut sekitar Rp 35 juta di 24 penyerdia layanan pinjol di mana 5 pinjol tersebut legal dan sisanya ilegal.
Dari penjelasan Z, dirinya telah membayar kepada 1 pinjol legal dan 4 di antaranya yang legal masih dilakukan koordinasi dan dibantu oleh pihak OJK.
Ditegaskan Sutiaji, untuk pinjol yang ilegal nantinya akan dibayarkan pokoknya saja sesuai utang yang diterima. Sehingga saat ini Z dipastikan tidak lagi ada tanggungan dan akan diambil alih oleh Pemkot Malang.
"Urusan pinjol akan kami selesaikan bersama OJK. Nanti kalau ada itu (teror Debt Collector) bilang saja suruh nagih ke wali kota, nanti akan kami tangani. Lalu untuk yang ilegal-ilegal itu kita kasih pokok-pokoknya saja biar kapok dan tidak terulang," ujarnya.
Dengan itu, lanjut Sutiaji, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Malang jangan sampai mudah percaya dengan pinjol. "Sehingga masyarakat bisa tahu bahwa seharusnya mana yang dilakukan upaya untuk menutupi kebutuhan dan mana yang harus dihindari," katanya.
Baca Juga: 10 Potret Rumah Masa Kecil Andhika Pratama, Sederhana dan Penuh Kenangan
Sementara itu, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri menyebutkan, secara prinsip soal pinjam meminjam seharusnya menjadi kesepakatan para pihak yang juga sudah diatur dalam keperdataan.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?