SuaraJatim.id - Beberapa hari terakhir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disorot setelah video pesta ulang tahunnya viral di media sosial.
Ulang tahun yang dihadiri Khofifah dan wakilnya Emil Elistianto Dardak di Gedung Negara Grahadi itu agaknya membuat geram masyarakat. Terbaru, sejumlah orang yang mengatasnamakan aktivis 98 melaporkan gubernur ke Polda Jatim, Senin (24/05/2021).
Khofifah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun itu sehingga menyebabkan kerumunan massa.
Selain itu, Khofifah juga dilaporkan terkait dengan dugaan adanya gratifikasi terhadap penyelenggaran acara ulang tahun tersebut yang dilaksanakan di Gedung Grahadi.
"Dalam hal ini pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur dan Emil Dardak sebagai wakil gubernur dan Heru tjahjono sebagai Plh Sekdaprov atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya," ujar Roni Agustinus sebagai Pelapor.
"Jadi ini 2 laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini, soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," kata Roni menegaskan, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Ia juga menyayangkan statement Khofifah dalam klarifikasinya yang mengatakan bahwa berita tersebut dibuat dan diviralkan oleh jurnalis diaggap sebagai berita yang tidak faktual dan tidak objektif.
"Kami menganggap bahwa dengan teman jurnalis bergerak bersama bahwa pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," ujarnya.
Perkumpulan yang menamai dirinya sebagai arek 98 Surabaya itu mengatakan, meski Khofifah telah meminta maaf, hal tersebut tidak menghilangkan proses hukum.
Menurut Roni, ini sama seperti masyarakat yang lain ketika menggelar kegiatan selalu dibubarkan dan diproses. "Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan didepan hukum," terangnya.
Baca Juga: Permudah Akses Pendidikan Lulusan SMU, Unesa Buka Kampus di Magetan
Sementara Kuasa Hukum Ari Hans Simaela menilai Pasal yang ia gunakan dalam pelaporan tersebut adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan tentang wabah penyakit menular pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 KUHP.
"Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan undang-undang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 undang-undang Tipikor negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD," ujarnya.
Ari menjelaskan, terkait laporan tentang gratifikasi, dalam pembelaan Sekdaprov mengatakan acara itu adalah spontanitas, jika uang yang digunakan dalam ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah tersebut adalah uang pribadi maka Sekda telah memberi hadiah dan itu termasuk gratifikasi.
Berita Terkait
-
Permudah Akses Pendidikan Lulusan SMU, Unesa Buka Kampus di Magetan
-
Gubernur Khofifah Minta di Jatim Selatan Konstruksi Bangunan Tahan Gempa
-
Klarifikasi Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Kerumunan Pesta Ulang Tahun
-
Viral Video Kerumunan Pesta Ultah Gubernur Jatim Khofifah, Dikecam Warganet
-
Update Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Tersangka Akui Ada Pemukulan
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Jumat Berkah Hemat: 7 Ide Nasi Bungkus Lezat di Bawah Rp 15 Ribu
-
Modal Nongkrong Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp169 Ribu dari 3 Link Kaget, Auto Masuk Akun
-
Jangan Sampai Ketipu, Cara Aman Klaim DANA Kaget Beserta Link Terbaru Sebesar Rp 219 Ribu
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi