SuaraJatim.id - Beberapa hari terakhir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disorot setelah video pesta ulang tahunnya viral di media sosial.
Ulang tahun yang dihadiri Khofifah dan wakilnya Emil Elistianto Dardak di Gedung Negara Grahadi itu agaknya membuat geram masyarakat. Terbaru, sejumlah orang yang mengatasnamakan aktivis 98 melaporkan gubernur ke Polda Jatim, Senin (24/05/2021).
Khofifah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun itu sehingga menyebabkan kerumunan massa.
Selain itu, Khofifah juga dilaporkan terkait dengan dugaan adanya gratifikasi terhadap penyelenggaran acara ulang tahun tersebut yang dilaksanakan di Gedung Grahadi.
"Dalam hal ini pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur dan Emil Dardak sebagai wakil gubernur dan Heru tjahjono sebagai Plh Sekdaprov atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya," ujar Roni Agustinus sebagai Pelapor.
Baca Juga: Permudah Akses Pendidikan Lulusan SMU, Unesa Buka Kampus di Magetan
"Jadi ini 2 laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini, soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," kata Roni menegaskan, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Ia juga menyayangkan statement Khofifah dalam klarifikasinya yang mengatakan bahwa berita tersebut dibuat dan diviralkan oleh jurnalis diaggap sebagai berita yang tidak faktual dan tidak objektif.
"Kami menganggap bahwa dengan teman jurnalis bergerak bersama bahwa pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," ujarnya.
Perkumpulan yang menamai dirinya sebagai arek 98 Surabaya itu mengatakan, meski Khofifah telah meminta maaf, hal tersebut tidak menghilangkan proses hukum.
Menurut Roni, ini sama seperti masyarakat yang lain ketika menggelar kegiatan selalu dibubarkan dan diproses. "Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan didepan hukum," terangnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Minta di Jatim Selatan Konstruksi Bangunan Tahan Gempa
Sementara Kuasa Hukum Ari Hans Simaela menilai Pasal yang ia gunakan dalam pelaporan tersebut adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan tentang wabah penyakit menular pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 KUHP.
"Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan undang-undang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 undang-undang Tipikor negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD," ujarnya.
Ari menjelaskan, terkait laporan tentang gratifikasi, dalam pembelaan Sekdaprov mengatakan acara itu adalah spontanitas, jika uang yang digunakan dalam ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah tersebut adalah uang pribadi maka Sekda telah memberi hadiah dan itu termasuk gratifikasi.
Berita Terkait
-
Angka TPT Jatim Empat Tahun Terakhir Turun Signifikan Sebesar 1,55 Persen Poin Capai 4,19 Persen Per Agustus 2024
-
Modal Inti Kurang, Bank NTT dan Bank Jatim Sepakat Bentuk KUB
-
Korupsi Berjemaah Dana Hibah, KPK Periksa Sejumlah Legislator Jatim termasuk Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Terkait Korupsi Dana Hibah, KPK Temukan Kejanggalan dalam Pengadaan Hewan Ternak di Jatim
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q