Dua pelaku pengeroyokan pemuda di Surabaya ditangkap [Suara.com/Dimas Angga]
Untuk diketahui, mayat dari Vito sendiri ditemukan oleh pemilik kos, yakni Subeki, Jumat (21/5/2021), yang pada waktu itu melihat kamar Vito terbuka.
Melihat Vito tewas dengan posisi tengkurap tak bernyawa, Subeki memanggil para warga, dan melaporkan ke Polsek Wonocolo Surabaya, dan diteruskan ke Polrestabes Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Sakit Hati Diolok Tak Laku Nikah, Pria Jomblo Lamongan Bacok Tetangga
-
5 Tempat Romantis di Jakarta, Cocok Juga untuk Jomblo
-
Permudah Akses Pendidikan Lulusan SMU, Unesa Buka Kampus di Magetan
-
Wali Kota Surabaya Berharap Partisipasi Perusahaan Gelar Vaksinasi Covid-19
-
Polda Sulut: 180 Kasus Penganiayaan Dipicu Minuman Beralkohol
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Pertamax Melejit, Pejabat Pemkab Lumajang Dilarang Bawa Mobil Dinas
-
Cinderella dari Lereng Lawu: Kisah Haru Gadis Desa Dipinang Nakhoda Taiwan dengan Mahar Rp580 Juta
-
Badai di Jombang: 1.000 Buruh PT SGS Terancam PHK, SBPJ Siapkan Perlawanan Besar
-
Predator di Balik Laras Senjata: Nestapa Atlet Muda Surabaya dalam Cengkeraman Pelatih
-
Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah