SuaraJatim.id - Berdalih tawarkan investasi bodong Smartkost, Direktur PT Indo Tata Graha (PT ITG) Dadang Hidayat ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Seperti dijelaskan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha. Menurut dia, Dadang Hidayat melakukan penipuan berkedok Smartkost pada para korbannya.
"Modus penipuan berkedok smart kos, menggaet atau menarik korbannya dengan melalui internet, untuk berinvestasi membangun smart kos di daerah Mulyosari," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (02/06/2021) sore.
Dalam operasinya, PT ITG menyebarkan brosur secara langsung ataupun via online diantaranya rumahdijual.com maupun OLX sebagai strategi pemasaran mereka.
Baca Juga: Ahli ITS Benarkan Potensi Gempa Magnitudo 8 dan Tsunami 29 M Bisa Terjadi di Jatim
Hingga saat ini, korban yang sudah termakan modus dari Dadang Hidayat mencapai belasan orang, dan masih bisa bertambah lagi.
"Korban mengaku, setelah melakukan pembayaran tidak ada bukti pembangunan di lokasi yang sudah ditunjuk sebagai tempat smartkost. Saat ini yang bersangkutan sudah menerima dana Rp.11 Miliar, katanya untuk membebaskan tanah untuk smart kos," kata Ambuka.
Dadang sudah menjalankan bisnisnya tersebut sejak Bulan November 2018 hingga sekarang, dan sudah banyak korban yang termakan dari bisnis Smartkost tersebut.
"Dan korban sudah 11 orang, kemungkinan masih bertambah, dikantornya kemarin sempat didatangi orang lagi," terang Ambuka.
Sementara itu, tersangka Dadang Hidayat sempat mengaku, jika uang sebanyak Rp. 11 Miliar, digunakan sebagai pembayaran tanah, operasional perusahaan, gaji pegawai, dan pengurukan tanah.
Baca Juga: Daftar 10 Politeknik Terbaik Indonesia Menurut Kemendikbud Ristek
"Banyak digunakan pembayaran tanah, operasional, gaji pegawai, dan pengurukan tanah. Sedangkan target penyerahan unit 2 tahun, karena gugatan dan permasalahan pembebasan tanah, maka terhenti," ucap Dadang.
Dalam kasus ini, tersangka Dadang dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Prodi Baru SNBP 2025 di UNESA, Simak Cara Daftar dan Persyaratan Masuk Kuliah Jalur Prestasi
-
Paul Munster Tetap Punya Peran Krusial, Meski Absen Saat Persebaya Bangkit
-
Bruno Moreira Ungkap Berkah di Balik Periode Sulit Persebaya Surabaya
-
Persebaya Surabaya Kembali ke Jalur Kemenangan, Kans Menjadi Juara Masih Terbuka?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar