SuaraJatim.id - Berdalih tawarkan investasi bodong Smartkost, Direktur PT Indo Tata Graha (PT ITG) Dadang Hidayat ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Seperti dijelaskan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha. Menurut dia, Dadang Hidayat melakukan penipuan berkedok Smartkost pada para korbannya.
"Modus penipuan berkedok smart kos, menggaet atau menarik korbannya dengan melalui internet, untuk berinvestasi membangun smart kos di daerah Mulyosari," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (02/06/2021) sore.
Dalam operasinya, PT ITG menyebarkan brosur secara langsung ataupun via online diantaranya rumahdijual.com maupun OLX sebagai strategi pemasaran mereka.
Hingga saat ini, korban yang sudah termakan modus dari Dadang Hidayat mencapai belasan orang, dan masih bisa bertambah lagi.
"Korban mengaku, setelah melakukan pembayaran tidak ada bukti pembangunan di lokasi yang sudah ditunjuk sebagai tempat smartkost. Saat ini yang bersangkutan sudah menerima dana Rp.11 Miliar, katanya untuk membebaskan tanah untuk smart kos," kata Ambuka.
Dadang sudah menjalankan bisnisnya tersebut sejak Bulan November 2018 hingga sekarang, dan sudah banyak korban yang termakan dari bisnis Smartkost tersebut.
"Dan korban sudah 11 orang, kemungkinan masih bertambah, dikantornya kemarin sempat didatangi orang lagi," terang Ambuka.
Sementara itu, tersangka Dadang Hidayat sempat mengaku, jika uang sebanyak Rp. 11 Miliar, digunakan sebagai pembayaran tanah, operasional perusahaan, gaji pegawai, dan pengurukan tanah.
Baca Juga: Ahli ITS Benarkan Potensi Gempa Magnitudo 8 dan Tsunami 29 M Bisa Terjadi di Jatim
"Banyak digunakan pembayaran tanah, operasional, gaji pegawai, dan pengurukan tanah. Sedangkan target penyerahan unit 2 tahun, karena gugatan dan permasalahan pembebasan tanah, maka terhenti," ucap Dadang.
Dalam kasus ini, tersangka Dadang dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Ahli ITS Benarkan Potensi Gempa Magnitudo 8 dan Tsunami 29 M Bisa Terjadi di Jatim
-
Daftar 10 Politeknik Terbaik Indonesia Menurut Kemendikbud Ristek
-
Astaga! Bocah 12 Tahun Seberangi Rel Tertabrak Kereta, Identitas Gelap
-
Pemilik Warkop Surabaya 'Iri' Sindir Kerumunan Pesta Ultah Khofifah
-
Demo Pelajar di Surabaya Tolak PPDB Sistem Zonasi: Kami Tidak Tahan!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Klaim Sekarang! 5 Link Resmi ShopeePay Sebar Saldo untuk Pengguna Aktif Hari Ini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian