Korban menolak karena merasa tak bersalah. Sepekan kemudian, korban menerima surat pemecatan dari pondok pesantren.
Korban melaporkan pelaku selama 3 kali dalam rentan tahun 2017-2019, namun baru pada laporan ketiga di tahun 2019 penyidikan dilakukan.
Korban 1 dan orang tuanya tinggal berpisah, karena kediaman orang tua korban kerap didatangi orang-orang suruhan pelaku untuk menarik gugatan korban dan menerima cara penyelesaian dari pelaku.
Akhir 2019, di media sosial ramai kasus ini dibicarakan karena ada salah satu akun yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh pengurus sekaligus putra pemilik pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang. Tiga hari kemudian, akun tersebut hilang.
9 Mei 2021 lalu, seorang saksi berinisial TAM tiba-tiba didatangi oleh 6 orang pria dari pondok pesantren. Sehari sebelumnya, TAM membuat status di akun facebooknya yang dianggap mencemarkan nama baik petinggi pesantren. Handphone TAM dirampas paksa dan kepala TAM dibenturkan ke tembok.
Saat TAM mencoba untuk melapor ke Polres Jombang akan kejadian tersebut, TAM diarahkan untuk melapor ke Kepolisian sektor Ploso karena tidak adanya bukti.
Padahal di sisi lainnya, 6 orang pria dari pondok pesantren tersebut melakukan laporan balik atas pencemaran nama baik oleh TAM pada 10 Mei 2021 dan langsung diterima oleh petugas. Orang tersebut juga menyangkal terdapat tindak kekerasan oleh pihaknya terhadap TAM. Setelah itupun, saksi kembali didatangi orang-orang yang menyuruh saksi mencabut laporan.
Perkembangan Kasus
2017: Women’s Crisis Center (WCC) menerima laporan pelecehan seksual dari perempuan di bawah umur oleh putra pemilik pesantrennya di tahun 2017.
Baca Juga: Bertambah, Muncul Wanita Lain Ngaku Dilecehkan Gofar Hilman
2018: Saksi melaporkan MSA kepada Polres Jombang dengan tuduhan mencabuli, menyetubuhi, dan tindak kekerasan seksual terhadap 3 orang temannya. Modus tersangka adalah wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya dengan ritual “mandi kemben”.
21 Oktober 2019: Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan oleh Polres Jombang karena bukti yang tidak memadai.
29 Oktober 2019: Salah satu korban kembali melaporkan MSA ke Polres Jombang.
12 November 2019: Polres Jombang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menetapkan MSA sebagai tersangka.
8 Januari 2020: Ratusan aktivis Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual (AKSLKS) berunjuk rasa di depan gedung Polres Jombang dan menuntut agar tersangka segera ditahan serta proses penyidikan segera dituntaskan. Kasus inipun mulai mendapat perhatian publik dan semakin ramai dibicarakan.
14 Januari 2020: Tersangka MSA tak memenuhi panggilan penyidikan Polres Jombang. Kelompok yang mengaku pendukung pelaku menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh korban merupakan upaya kriminalisasi terhadap pesantren dan berkaitan dengan masalah internal pesantren.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!