Korban menolak karena merasa tak bersalah. Sepekan kemudian, korban menerima surat pemecatan dari pondok pesantren.
Korban melaporkan pelaku selama 3 kali dalam rentan tahun 2017-2019, namun baru pada laporan ketiga di tahun 2019 penyidikan dilakukan.
Korban 1 dan orang tuanya tinggal berpisah, karena kediaman orang tua korban kerap didatangi orang-orang suruhan pelaku untuk menarik gugatan korban dan menerima cara penyelesaian dari pelaku.
Akhir 2019, di media sosial ramai kasus ini dibicarakan karena ada salah satu akun yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh pengurus sekaligus putra pemilik pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang. Tiga hari kemudian, akun tersebut hilang.
9 Mei 2021 lalu, seorang saksi berinisial TAM tiba-tiba didatangi oleh 6 orang pria dari pondok pesantren. Sehari sebelumnya, TAM membuat status di akun facebooknya yang dianggap mencemarkan nama baik petinggi pesantren. Handphone TAM dirampas paksa dan kepala TAM dibenturkan ke tembok.
Saat TAM mencoba untuk melapor ke Polres Jombang akan kejadian tersebut, TAM diarahkan untuk melapor ke Kepolisian sektor Ploso karena tidak adanya bukti.
Padahal di sisi lainnya, 6 orang pria dari pondok pesantren tersebut melakukan laporan balik atas pencemaran nama baik oleh TAM pada 10 Mei 2021 dan langsung diterima oleh petugas. Orang tersebut juga menyangkal terdapat tindak kekerasan oleh pihaknya terhadap TAM. Setelah itupun, saksi kembali didatangi orang-orang yang menyuruh saksi mencabut laporan.
Perkembangan Kasus
2017: Women’s Crisis Center (WCC) menerima laporan pelecehan seksual dari perempuan di bawah umur oleh putra pemilik pesantrennya di tahun 2017.
Baca Juga: Bertambah, Muncul Wanita Lain Ngaku Dilecehkan Gofar Hilman
2018: Saksi melaporkan MSA kepada Polres Jombang dengan tuduhan mencabuli, menyetubuhi, dan tindak kekerasan seksual terhadap 3 orang temannya. Modus tersangka adalah wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya dengan ritual “mandi kemben”.
21 Oktober 2019: Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan oleh Polres Jombang karena bukti yang tidak memadai.
29 Oktober 2019: Salah satu korban kembali melaporkan MSA ke Polres Jombang.
12 November 2019: Polres Jombang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menetapkan MSA sebagai tersangka.
8 Januari 2020: Ratusan aktivis Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual (AKSLKS) berunjuk rasa di depan gedung Polres Jombang dan menuntut agar tersangka segera ditahan serta proses penyidikan segera dituntaskan. Kasus inipun mulai mendapat perhatian publik dan semakin ramai dibicarakan.
14 Januari 2020: Tersangka MSA tak memenuhi panggilan penyidikan Polres Jombang. Kelompok yang mengaku pendukung pelaku menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh korban merupakan upaya kriminalisasi terhadap pesantren dan berkaitan dengan masalah internal pesantren.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi
-
BRImo Taiwan Buka Akses Perbankan Digital BRI Bagi PMI
-
Arema FC Pinjam Mauro Zijlstra dari Persija, Lini Serang Makin Tajam?
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung