15 Januari 2020: POLDA Jatim mengambil alih kasus ini. Usai gelar perkara, POLDA Jatim melarang tersangka bepergian ke luar negeri.
28 Januari 2020: Juru bicara pesantren dan juru bicara tersangka menggelar konferensi pers dan menyatakan alasan tersangka tak memenuhi panggilan adalah karena adanya cacat pada proses hukum yang merugikan MSA.
Namun, setelah konferensi pers juru bicara tersangka mendatangi Polda Jawa Timur untuk menyampaikan surat tersangka yang tak bisa memenuhi panggilan karena sedang merawat ayahnya yang sakit.
Februari 2020: Polda Jawa Timur 2x memanggil MSA, namun selalu tak dipenuhi. Akhirnya puluhan petugas dikerahkan untuk menjemput MSA di pesantren, namun upaya penjemputan gagal karena dihalangi oleh pendukung MSA.
Baca Juga: Bertambah, Muncul Wanita Lain Ngaku Dilecehkan Gofar Hilman
15 Juli 2020: Massa AKSLKS berdemo di Polda Jawa Timur menuntut MSA untuk segera ditangkap. Polisi kemudian menjelaskan bahwa berkas kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan namun perlu adanya perbaikan.
8 Mei 2021: Seorang saksi kunci berinisial TAM mengunggah status di Facebook yang menyindir pimpinan pondok pesantren.
9 Mei 2021: Enam orang mendatangi TAM dikediamannya dan menganiaya TAM serta merampas handphonenya.
10 Mei 2021: Salah satu dari ke-6 orang yang melakukan kekerasan pada TAM menyangkal adanya tindakan aniaya dan melaporkan balik TAM atas pencemaran nama baik.
Berikut Pernyataan Sikap BEM Unair;
Baca Juga: Parah! Nikita Mirzani Tak Pro Korban Pelecehan Seksual Gofar Hilman: Ceweknya Mau
Melihat masih sengkarutnya permasalahan tersebut di atas, maka dengan ini Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga menyatakan sikap, yaitu:
1. Mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang.
2. Berkomitmen untuk membersamai korban beserta tim pendampingnya dalam mengawal proses penyelesaian kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang.
3. Mendesak Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan tersangka MSAT (Nomor LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES.JOMBANG) agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan terpenuhi;
4. Mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk mengembangkan program untuk memastikan lingkungan Pendidikan Pesantren aman dari kekerasan seksual;
5. Mendesak pemuka agama dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur untuk mendorong penggunaan mekanisme hukum dan mencegah tindakan-tindakan kekerasan dengan mempercayakan kasus tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum;
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak
-
5 Mitos Populer Bambu Kuning yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Sering Dikaitkan Pagar Gaib
-
Online Rasa Offline, Wakil Ketua DPRD Jatim Kritik Pelaksanaan SPMB Jatim 2025
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Jangan Sampai Ketinggalan!