Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:40 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair) mengadvokasi santri korban kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren (ponpes) Jombang, Jawa Timur. [pixabay/Gerd Altmann]

6. Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang di dalamnya menjamin hak-hak korban dan pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan poin-poin pernyataan sikap di atas, Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa dan juga masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal berlangsungnya proses penyelesaian kasus tersebut di atas. Atas dukungan dan solidaritas kawan-kawan sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Load More