SuaraJatim.id - Tak elok betul apa yang dilakukan pemuda 'hidung belang' asal Desa Penanjan Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berinisial EML ini. Ia mencabuli gadis di bawah umur.
Pemuda 20 tahun itu merogol siswi SMA berinisial INK (17) asal Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan setelah kenalan lewat Instagram. Enggak cuma sekali, EML bahkan berulangkali merogol gadis ABG tersebut.
Seperti dijelaskan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kasus ini pertama kali diketahui saat orang tua korban. Mereka melapor ke SPKT Polres Lamongan.
"Tak terima putrinya dilecehkan, orang tua korban langsung buat laporan. Setelah itu kami telusuri, dan ternyata mereka kenal lewat Instagram," ungkap Miko saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (14/07/2021).
Diketahui, kasus tersebut bermula saat tersangka ngobrol bersama korban di ruang tamu rumah milik teman tersangka yang bertempat di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kecamatan Brondong Lamongan.
Dengan pandangan penuh nafsu, tersangka melancarkan rayuan gombalnya dan mengungkapkan kata-kata pamungkas ‘aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkanmu, kamu pacar terakhir untukku’.
Setelah korban klepek-klepek dengan rayuan tersangka, lalu tersangka mengajak korban memasuki kamar dan menutup pintu rapat-rapat. Sejurus kemudian, tersangka melancarkan bujuk rayunya dengan berbisik ‘saya berjanji akan menikahimu’.
Dengan polosnya korban tak berkutik hingga seluruh bidang tubuhnya berhasil ‘dijajah’ tersangka. Kejadian itu dilakukan tersangka berulang-ulang kali mulai 28 Oktober 2020 sampai 27 Februari 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru mengenal siswi SMA yang bernasib malang itu sekitar 5 bulan melalui media sosial.
Baca Juga: Malam-malam ke Sawah, Petani Lamongan Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
Kendati demikian, tersangka sudah berani melakukan perbuatan jahatnya yang dilakukan di 2 tempat berbeda, yakni perumahan milik teman tersangka di Brondong dan di rumah korban di Desa Tenggulun.
"Korban dirayu dan dijanjikan untuk dinikahi. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pertama kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Brondong, dan seterusnya di rumah korban," kata Miko.
Lebih lanjut, saat ini kasus sedang pada proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan. Apalagi kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
"Karena perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan, perbuatan pencabulan dan perlindungan anak dengan anacaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Miko.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 kaos warna hitam, 1 celana jeans, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, 1 BH warna merah muda, dan 1 daster warna hitam.
Berita Terkait
-
Malam-malam ke Sawah, Petani Lamongan Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
-
Viral! Warga Lamongan Heboh Penampakan Buaya Segede Jok Motor di Bengawan Solo
-
Resmi Comeback, Iwan Setiawan Tuntut Kerja Keras Pemain Persela
-
Satu Desa di Lamongan Dilockdown, 40 Terpapar, 7 Orang Meninggal
-
Covid-19 di Kabupaten Lamongan Menggila! Satu Desa Lockdown, Tujuh Warga Meninggal
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit