SuaraJatim.id - 12 tokoh senior ikhwanul muslim di Mesir bakal segera dieksekusi mati. Ini setelah Pengadilan Sipil tertinggi di Mesir justru menguatkan hukuman mati untuk mereka, Senin (14/06/2021).
Mereka divonis hukuman mati setelah aksi unjuk rasa besar-besaran melanda mesir pada 2013. Pada saat itu, pasukan keamanan Mesir membunuh ratusan pengunjuk rasa yang ingin menggulingkan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Mursi.
Putusan pengadilan tertinggi itu tidak lagi bisa diajukan banding. Artinya ke-12 tokoh tersebut bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah al-Sisi.
Di antara 12 tokoh itu di dalamnya termasuk Abdul Rahman Al-Bar yang merupakan ulama terkemuka, kemudian Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen dan Osama Yassin, mantan menteri.
Baca Juga: Mesir Pastikan Hukum Mati 12 Tokoh Senior Ikhwanul Muslimin
Sebelumnya, banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain yang terkait dengan kerusuhan tahun 2013. Tetapi Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang.
Kelompok hak asasi telah mendokumentasikan peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi di Mesir, dengan setidaknya 51 dilakukan sepanjang tahun ini menurut Amnesty International.
"Alih-alih terus meningkatkan penggunaan hukuman mati dengan menegakkan hukuman mati menyusul vonis dalam pengadilan massal yang sangat tidak adil, pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
Putusan pada Senin itu berkaitan dengan pengadilan massal ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan hasutan kekerasan selama protes pro Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo dalam beberapa minggu setelah penggulingan Mursi.
Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya. Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa).
Baca Juga: Wanita Penghafal Al Quran Diterima Kuliah di Mesir, Terancam Mundur Tak Ada Biaya
Empat puluh empat dari mereka yang dijatuhi hukuman mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Tiga puluh satu hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara hukuman mati ditegakkan untuk 12 orang lainnya.
Berita Terkait
-
Keunggulan Kopi Indonesia Bikin Mesir Kepincut, Bakal Borong 5.000 Ton di 2025
-
Bongkar Misteri Bashiri: Mumi Mesir yang Tak Berani Dibuka Arkeolog
-
Penemuan Kota Raksasa di Bawah Piramida Mesir Guncangkan Ilmuwan, Simpan Fakta Apa?
-
Israel Sebarkan Hoax? Mesir Tegas soal Rekonstruksi Gaza, Tolak Relokasi Warga Palestina ke Sinai
-
Mesir Usulkan Pasukan Internasional di Gaza dan Tepi Barat: Solusi atau Eskalasi Baru?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri