Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Juni 2021 | 18:22 WIB
Bupati Bangkalan Madura Abdul Latif Amin Imron [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Karena lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan sangat mengkhawatirkan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron meminta warganya tidak pulang pada Idul Adha nanti.

Larangan ini disampaikan lewat surat edaran (SE). Ia meminta warga Bangkalan yang tinggal di perantauan agar tidak pulang kampung. SE Bupati tersebut berlandaskan SE Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1422 H/2021 Masehi.

"Kami minta kepada warga Bangkalan yang merantau di luar Bangkalan, sebaiknya tidak pulang, dan ini demi keselamatan kita semua, serta mencegah penyebaran COVID-19," katanya di Bangkalan, Kamis (24/06/2021).

Malam takbiran, Ia menjelaskan, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala. Namun tetap dengan ketentuan terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala.

Baca Juga: Pos Penyekatan dan Tes Swab di Suramadu Dihapus, Gantinya Wajib Punya SIKM

"Dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," terang Bupati seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala masing-masing.

Salat Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1442 Hijriah dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala. Sementara pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Apabila dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, maka setiap jamaah harus membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain.

Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Id, dan Seusai pelaksanaan salat jamaah diminta untuk kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Mas Bupati: Klaster Bangkalan Sudah Masuk Kabupaten Kediri

Untuk pelaksanaan Qurban, Bupati meminta panitia memperhatikan penyembelihan hewan qurban, berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dan dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging Qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," katanya.

"Sedangkan, pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain," kata Abdul Latif Amin Imron menegaskan sesuai SE tersebut. ANTARA

Load More