SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan aturan ketat untuk menekan angka penyebarang Covid-19. Pemkot mewajibkan semua warga yang beraktivitas di Surabaya mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di kantor kecamatan dan kelurahan.
Hal ini disampaikan Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto. Ia menjelaskan, penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja atau berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.
Kebijakan ini, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya.
Kemudian SE tersebut sebagaimana berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.
"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," kata Eddy, seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/06/2021).
Setidaknya ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM yakni pertama, setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif tes usap PCR dengan masa berlaku 4 X 24 jam.
"Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," katanya.
Ketiga, Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Terakhir, Surat Edaran ini menuliskan bahwa bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.
"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ujar Kepala Satpol PP Surabaya ini.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Antre Masuk IGD RSUD dr Soetomo Surabaya
Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Antre Masuk IGD RSUD dr Soetomo Surabaya
-
PPDB Surabaya Resmi Dibuka, DPRD: Laporkan Jika Diperlakukan Tidak Adil
-
LBH Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu
-
Keren! Short Movie Melvin Tenggara Kejar-kejaran Bak Fast & Furious di Jalanan Surabaya
-
Gawat! Sejumlah RT di Surabaya Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan