SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. SE itu salah satunya mengatur jam operasional tempat usaha.
Seperti disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menurut dia, penerbitan SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
Ia mengatakan SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
"Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Surabaya," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/06/2021).
"Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini," katanya.
Ia menjelaskan SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada Selasa (22/6) itu memberlakukan pembatasan jam operasional, mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
"Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan," katanya.
Wali Kota Eri juga mengatakan saat ini Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di setiap wilayah.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: PPKM Mikro, Mal se-Indonesia Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 17.00 WIB atau Jam 5 Sore
"Harus menyingsingkan lengan, 'rawe-rawe rantas' (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi COVID-19, red.). Kita harus bangun lagi," katanya.
Maka dari itu, ia menegaskan, saat ini waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dahulu untuk menangani penyebaran COVID-19. Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan COVID-19.
"Insyaallah dengan 5M, vaksin, dan 3T, COVID-19 di Surabaya bisa segera landai," katanya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki "print out" surat izin perjalanan atau SIKM yang diterbitkan oleh camat tempat domisili.
"Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan. Surat izin perjalanan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari," kata dia.
Irvan menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
PPKM Mikro, Mal se-Indonesia Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 17.00 WIB atau Jam 5 Sore
-
Perketat PPKM Mikro: Mal Tutup Jam 5 Sore, Take Away Maksimal Jam 8 Malam
-
Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Seluruh Jatim Tanpa Syarat KTP Domisili
-
5 Orang Sekeluarga Positif Covid-19 Semua, Eri Cahyadi Sambangi Rumahnya
-
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Balikpapan Tutup Tempat Hiburan Malam di Klandasan
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital
-
Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga
-
Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus
-
Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia