SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. SE itu salah satunya mengatur jam operasional tempat usaha.
Seperti disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menurut dia, penerbitan SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
Ia mengatakan SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
"Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Surabaya," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/06/2021).
"Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini," katanya.
Ia menjelaskan SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada Selasa (22/6) itu memberlakukan pembatasan jam operasional, mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
"Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan," katanya.
Wali Kota Eri juga mengatakan saat ini Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di setiap wilayah.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: PPKM Mikro, Mal se-Indonesia Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 17.00 WIB atau Jam 5 Sore
"Harus menyingsingkan lengan, 'rawe-rawe rantas' (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi COVID-19, red.). Kita harus bangun lagi," katanya.
Maka dari itu, ia menegaskan, saat ini waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dahulu untuk menangani penyebaran COVID-19. Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan COVID-19.
"Insyaallah dengan 5M, vaksin, dan 3T, COVID-19 di Surabaya bisa segera landai," katanya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki "print out" surat izin perjalanan atau SIKM yang diterbitkan oleh camat tempat domisili.
"Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan. Surat izin perjalanan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari," kata dia.
Irvan menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
PPKM Mikro, Mal se-Indonesia Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 17.00 WIB atau Jam 5 Sore
-
Perketat PPKM Mikro: Mal Tutup Jam 5 Sore, Take Away Maksimal Jam 8 Malam
-
Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Seluruh Jatim Tanpa Syarat KTP Domisili
-
5 Orang Sekeluarga Positif Covid-19 Semua, Eri Cahyadi Sambangi Rumahnya
-
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Balikpapan Tutup Tempat Hiburan Malam di Klandasan
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Dikabarkan Sudah Memberi Surat ke Prabowo di Hambalang, Ini Dampaknya jika Sri Mulyani Mundur
-
Investor Wajib Waspada! OJK Imbau Jangan Telan Mentah-mentah Rumor Unjuk Rasa
-
Lari Bukan Lagi Soal Pace: Fenomena 'Pelari Kalcer' Gen Z yang Dikonfirmasi Data Strava
-
Detik-detik Kampus di Bandung Jadi Zona Perang: Mahasiswa Dikepung dan Dihujani Gas Air Mata
-
Emas Antam Harganya Tembus Rp 2.009.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Polda Jatim-LBH Berkoordinasi Tangani Pelaku Anarkis di Enam Daerah
-
Patung Ganesha Hilang dari Museum Kediri
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM: Ratusan Ribu Pengusaha Naik Level Lewat KUR
-
Solidaritas Tanpa Batas: Ojol Jatim Kirimkan Doa dan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Affan
-
Pasca Demo Anarkis: Intip Kondisi Mengerikan Gedung Grahadi yang Terbakar