Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:43 WIB
Narti, perempuan positif Covid-19 dari Tuban [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Masih ingat Narti? Perempuan 29 tahun asal Tuban yang jatuh miskin setelah positif Covid-19. Terbaru, biaya berobat sakitnya akan diganti penuh oleh RSUD Koesma.

Sebelumnya, Narti, warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, itu harus menjual tanah persilnya untuk membayar biaya perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Koesma Tuban.

Ia mengaku menderita sakit paru-paru sejak kecil tersebut berniat berobat di RSUD Dr Koesma dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang harapannya mendapatkan pengobatan gratis.

Namun, hal itu diluar prediksi Narti. Dia diminta untuk membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 6.200.000 oleh rumah sakit. Ini setelah Ia meminta pulang paksa usai divonis positif Covid-19.

Baca Juga: Astaga! Viral Vaksinasi Massal di RSUD Tuban Berjubel, Berdempetan Abaikan Prokes

Dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, pihak RSUD Koesma Tuban berkomitmen akan mengembalikan semua biaya perawatan yang telah dikeluarkan Narti. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Dr Koesma Tuban, Saiful Hadi.

"Uang yang telah terbayarkan akan dikembalikan, yang akan ditalangi pihak rumah sakit dulu. Selanjutnya RSUD akan mengklaimkan biaya rawat inap kepada BPJS Kesehatan," kata Saiful Hadi, Kamis (01/07/2021).

Dia juga membantah pihak rumah sakit telah memblokir KIS pasien. Menurutnya, pasien yang positif Covid-19 yang meminta pulang paksa sesuai peraturan KIS akan terkunci otomatis melalui aplikasi BPJS.

"Aturan bakunya seperti itu, bila pasien telah dinyatakan positif Covid-19 dan meminta pulang otomatis KIS terkunci. Kita sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk dibuka kembali. Sekarang sudah bisa digunakan kembali," ujarnya.

Sementara itu, Saiful Hadi juga mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan kartu BPJS untuk mengikuti apa yang disampaikan dokter.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Bank Jatim Tuban Positif Covid-19, Satu Meninggal Dunia

"Kepada masyarakat yang mau menggunakan kartu BPJS harus mentaati apa yang diinstruksikan oleh dokter untuk opname, wajib diikuti sampai dinyatakan sembuh dan pulang," katanya.

Untuk mekanisme pengembalian biaya perawatan tersebut. Pihaknya akan mengundang langsung Narti ke RSUD untuk menerima langsung uang pengganti.

"Untuk biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung pihak RSUD Koesma Tuban," katanya menegaskan.

Load More