SuaraJatim.id - Video ini mendadak viral, setelah diunggah akun Instagram @Warkoppitulikur. Dalam video tersebut, tampak beberapa petugas Satpol PP dan kepolisian Surabaya mengobrak warung kopi yang sudah tutup.
Menurut keterangan dari pemilik warung, Gozali, jika pada hari Selasa (6/7/2022) malam warung miliknya sudah tidak beroperasi. Bahkan sejak hari ke 2 masa PPKM Darurat warung miliknya tutup sejak pagi.
"Warkop sudah tutup sejak pagi. Bahkan hari kedua PPKM kami enggak jualan sama sekali, tapi masih saja diobrak sama petugas," ujar pria yang akrab disapa Cak Cong ini, Kamis (8/7/2021).
Gozali mengatakan, jika memang pemerintah memberikan peraturan untuk menutup Pedagang Kaki Lima, maka pemerintah juga memberikan solusi pada pemilik usaha kecil.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Penarikan Uang di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Mulai 12 Juli
"Tuntutannya yang pasti PPKM Darurat ini tidak menyelesaikan masalah dan tanpa solusi terutama bagi pelaku usaha seperti umkm. Mana mungkin sekelas warkop disuruh dine in atau hanya melayani take way, kalau sekedar ngopi rata-rata di rumah pada punya kopi,"
"Warkop bukan hanya sekadar ngopi, tapi disitu ada yang untuk kerja, belajar dan diskusi. PPKM Darurat ini ambigu, disatu pihak negara melakukan pembatasan, tapi yang sebenarnya dilakukan negara yaitu pelarangan. Kalau sudah pelarangan beraktivitas, harusnya negara menerapkan UU kekarantinaan, tapi negara tidak memakai UU karantina. Karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan warganya. Tapi satu sisi sanksinya dan pelarangan sama apa yang ada di UU karantina," katanya.
Sementara, dalam video tersebut, tampak Gozali dan salah satu petugas Satpol PP saling berteriak. Satpol PP yang tak memakai rompi tersebut menyuruh merapikan meja-kursinya.
Namun, Gozali menolaknya, karena memang dua meja dan kursinya digunakan oleh para pemilik stand untuk berjaga-jaga, agar perlengkapan warkop tidak hilang dicuri.
Mendengar keributan di dalam warung yang tak beroperasi tersebut, masuklah petugas kepolisian yang menggunakan perlengkapan pawas, berusaha menengahi. Namun sayangnya, petugas kepolisian tersebut malah memberikan ancaman, jika beroperasi maka warkop tersebut akan ditilang.
Baca Juga: Viral Warung Soto Ayam Disemprot Semburan Disinfektan, Publik: Gak Manusiawi
Gozali kembali mengatakan, jika warkopnya tak buka sejak hari pertama PPKM Darurat pada para petugas. Bahkan ia menunjukan spanduk di depan warungnya yang bertuliskan "WARKOP PITULIKUR DITUTUP PAKSA LEBIH AWAL OLEH KEBIJAKAN PEMERINTAH #KEBIJAKANTANPASOLUSIADALAHHALBODOH"
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan