SuaraJatim.id - Seorang pemilik warung di Surabaya diamankan polisi setempat sebab diduga sebagai pelaku dan pemicu kerusuhan dalam operasi PPKM Darurat di Jalan Bulak Banteng, Kenjeran.
Kerusuhan operasi PPKM Darurat di Kenjeran itu terjadi pada Minggu 11 Juli 2021. Akibat kerusuhan satu mobil polisi rusak berat. Pelaku, juga pemilik warung berinisial E itu sempat tegang dengan petugas operasi gabungan; polisi, TNI, dan Satpol PP.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Seperti dijelaskan Kapolres KP3 Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, pemilik warung tersebut dinilai telah melawan petugas dan memancing keributan warga.
Akibat dari pancingan itu warga pun turut melawan dan mengusir petugas Tiga Pilar yakni TNI, Polri dan Pemkot Surabaya. Bahkan mobil patroli turut disurak dengan dilempar batu dan membuat pecah kaca belakang.
Baca Juga: Rusuh Operasi PPKM Darurat Surabaya, 1 Mobil Polisi Dirusak, Pemilik Warkop Diamankan
"Pemilik tersebut melakukan penolakan saat dilakukan penindakan hingga memancing emosi warga. Kalau kerumunan tidak ditindak akan membahayakan masyarakat juga. Maka kita tindak," kata AKBP Ganis Setyaningrum, dikutip dari beritajatim, jejaring media suara.com, Senin (12/07/2021).
Ganis menjelaskan, selain mengamankan pelaku pemilik warung yang melawan saat ini juga disita KTP. Kemudian, petugas juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari pelaku pengerusakan mobil.
Sebelumnya, petugas patroli dari Polsek Kenjeran, Surabaya sempat terancam saat menggelar operasi PPKM Darurat di wilayah Kenjeran, Minggu 11 Juli 2021 dini hari. Mobil patroli pun jadi sasaran dan rusak.
Dua mobil patroli Polsek Kenjeran ini mengalami kerusakan pada pecah kaca akibat lemparan batu warga yang terjaring ops PPKM Darurat. Bahkan warga mengusir petugas yang sempat terkepung ini.
Ganis menjelaskan, sekarang ini petugas mencari pelaku lain yang terlibat akan aksi penolakan dan pengerusakan mobil patroli petugas dari Polsek Kenjeran. Sedangkan E pemilik warung diganjar pasal 212 KUH Pidana karena melawan saat ditindak PPKM Darurat.
Baca Juga: Cerita Pedagang Mainan Anak Meraup Cuan di Tengah PPKM Darurat
"Pelaku E ini kita ganjar dengan Pasal 212 karena melawan petugas saat ops ancaman dan diancam hukuman 4 bulan penjara. Tetap mengikuti anjuran pemerintah pPKM Darurat sudah diatur untuk keselamatan masyarakat saat pandemi virus covid-19," papar Ganis.
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang