SuaraJatim.id - Seorang pemilik warung di Surabaya diamankan polisi setempat sebab diduga sebagai pelaku dan pemicu kerusuhan dalam operasi PPKM Darurat di Jalan Bulak Banteng, Kenjeran.
Kerusuhan operasi PPKM Darurat di Kenjeran itu terjadi pada Minggu 11 Juli 2021. Akibat kerusuhan satu mobil polisi rusak berat. Pelaku, juga pemilik warung berinisial E itu sempat tegang dengan petugas operasi gabungan; polisi, TNI, dan Satpol PP.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Seperti dijelaskan Kapolres KP3 Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, pemilik warung tersebut dinilai telah melawan petugas dan memancing keributan warga.
Akibat dari pancingan itu warga pun turut melawan dan mengusir petugas Tiga Pilar yakni TNI, Polri dan Pemkot Surabaya. Bahkan mobil patroli turut disurak dengan dilempar batu dan membuat pecah kaca belakang.
"Pemilik tersebut melakukan penolakan saat dilakukan penindakan hingga memancing emosi warga. Kalau kerumunan tidak ditindak akan membahayakan masyarakat juga. Maka kita tindak," kata AKBP Ganis Setyaningrum, dikutip dari beritajatim, jejaring media suara.com, Senin (12/07/2021).
Ganis menjelaskan, selain mengamankan pelaku pemilik warung yang melawan saat ini juga disita KTP. Kemudian, petugas juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari pelaku pengerusakan mobil.
Sebelumnya, petugas patroli dari Polsek Kenjeran, Surabaya sempat terancam saat menggelar operasi PPKM Darurat di wilayah Kenjeran, Minggu 11 Juli 2021 dini hari. Mobil patroli pun jadi sasaran dan rusak.
Dua mobil patroli Polsek Kenjeran ini mengalami kerusakan pada pecah kaca akibat lemparan batu warga yang terjaring ops PPKM Darurat. Bahkan warga mengusir petugas yang sempat terkepung ini.
Ganis menjelaskan, sekarang ini petugas mencari pelaku lain yang terlibat akan aksi penolakan dan pengerusakan mobil patroli petugas dari Polsek Kenjeran. Sedangkan E pemilik warung diganjar pasal 212 KUH Pidana karena melawan saat ditindak PPKM Darurat.
Baca Juga: Rusuh Operasi PPKM Darurat Surabaya, 1 Mobil Polisi Dirusak, Pemilik Warkop Diamankan
"Pelaku E ini kita ganjar dengan Pasal 212 karena melawan petugas saat ops ancaman dan diancam hukuman 4 bulan penjara. Tetap mengikuti anjuran pemerintah pPKM Darurat sudah diatur untuk keselamatan masyarakat saat pandemi virus covid-19," papar Ganis.
Tag
Berita Terkait
-
Rusuh Operasi PPKM Darurat Surabaya, 1 Mobil Polisi Dirusak, Pemilik Warkop Diamankan
-
Cerita Pedagang Mainan Anak Meraup Cuan di Tengah PPKM Darurat
-
KAI Daop Surabaya Kembali Operasikan Kereta Api Lokal Mulai 12 Juli
-
Tinjau Dapur Umum di Surabaya, Mensos Risma Apresiasi Kerja Keras Tagana
-
Protes Pemerintah, Paguyuban Warkop Surabaya: PPKM Sengsarakan Rakyat Khususnya Pedagang
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro