SuaraJatim.id - Seorang pemilik warung di Surabaya diamankan polisi setempat sebab diduga sebagai pelaku dan pemicu kerusuhan dalam operasi PPKM Darurat di Jalan Bulak Banteng, Kenjeran.
Kerusuhan operasi PPKM Darurat di Kenjeran itu terjadi pada Minggu 11 Juli 2021. Akibat kerusuhan satu mobil polisi rusak berat. Pelaku, juga pemilik warung berinisial E itu sempat tegang dengan petugas operasi gabungan; polisi, TNI, dan Satpol PP.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Seperti dijelaskan Kapolres KP3 Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, pemilik warung tersebut dinilai telah melawan petugas dan memancing keributan warga.
Akibat dari pancingan itu warga pun turut melawan dan mengusir petugas Tiga Pilar yakni TNI, Polri dan Pemkot Surabaya. Bahkan mobil patroli turut disurak dengan dilempar batu dan membuat pecah kaca belakang.
"Pemilik tersebut melakukan penolakan saat dilakukan penindakan hingga memancing emosi warga. Kalau kerumunan tidak ditindak akan membahayakan masyarakat juga. Maka kita tindak," kata AKBP Ganis Setyaningrum, dikutip dari beritajatim, jejaring media suara.com, Senin (12/07/2021).
Ganis menjelaskan, selain mengamankan pelaku pemilik warung yang melawan saat ini juga disita KTP. Kemudian, petugas juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari pelaku pengerusakan mobil.
Sebelumnya, petugas patroli dari Polsek Kenjeran, Surabaya sempat terancam saat menggelar operasi PPKM Darurat di wilayah Kenjeran, Minggu 11 Juli 2021 dini hari. Mobil patroli pun jadi sasaran dan rusak.
Dua mobil patroli Polsek Kenjeran ini mengalami kerusakan pada pecah kaca akibat lemparan batu warga yang terjaring ops PPKM Darurat. Bahkan warga mengusir petugas yang sempat terkepung ini.
Ganis menjelaskan, sekarang ini petugas mencari pelaku lain yang terlibat akan aksi penolakan dan pengerusakan mobil patroli petugas dari Polsek Kenjeran. Sedangkan E pemilik warung diganjar pasal 212 KUH Pidana karena melawan saat ditindak PPKM Darurat.
Baca Juga: Rusuh Operasi PPKM Darurat Surabaya, 1 Mobil Polisi Dirusak, Pemilik Warkop Diamankan
"Pelaku E ini kita ganjar dengan Pasal 212 karena melawan petugas saat ops ancaman dan diancam hukuman 4 bulan penjara. Tetap mengikuti anjuran pemerintah pPKM Darurat sudah diatur untuk keselamatan masyarakat saat pandemi virus covid-19," papar Ganis.
Tag
Berita Terkait
-
Rusuh Operasi PPKM Darurat Surabaya, 1 Mobil Polisi Dirusak, Pemilik Warkop Diamankan
-
Cerita Pedagang Mainan Anak Meraup Cuan di Tengah PPKM Darurat
-
KAI Daop Surabaya Kembali Operasikan Kereta Api Lokal Mulai 12 Juli
-
Tinjau Dapur Umum di Surabaya, Mensos Risma Apresiasi Kerja Keras Tagana
-
Protes Pemerintah, Paguyuban Warkop Surabaya: PPKM Sengsarakan Rakyat Khususnya Pedagang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu