SuaraJatim.id - Seorang pemilik warung di Surabaya diamankan polisi setempat sebab diduga sebagai pelaku dan pemicu kerusuhan dalam operasi PPKM Darurat di Jalan Bulak Banteng, Kenjeran.
Kerusuhan operasi PPKM Darurat di Kenjeran itu terjadi pada Minggu 11 Juli 2021. Akibat kerusuhan satu mobil polisi rusak berat. Pelaku, juga pemilik warung berinisial E itu sempat tegang dengan petugas operasi gabungan; polisi, TNI, dan Satpol PP.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Seperti dijelaskan Kapolres KP3 Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, pemilik warung tersebut dinilai telah melawan petugas dan memancing keributan warga.
Akibat dari pancingan itu warga pun turut melawan dan mengusir petugas Tiga Pilar yakni TNI, Polri dan Pemkot Surabaya. Bahkan mobil patroli turut disurak dengan dilempar batu dan membuat pecah kaca belakang.
"Pemilik tersebut melakukan penolakan saat dilakukan penindakan hingga memancing emosi warga. Kalau kerumunan tidak ditindak akan membahayakan masyarakat juga. Maka kita tindak," kata AKBP Ganis Setyaningrum, dikutip dari beritajatim, jejaring media suara.com, Senin (12/07/2021).
Ganis menjelaskan, selain mengamankan pelaku pemilik warung yang melawan saat ini juga disita KTP. Kemudian, petugas juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari pelaku pengerusakan mobil.
Sebelumnya, petugas patroli dari Polsek Kenjeran, Surabaya sempat terancam saat menggelar operasi PPKM Darurat di wilayah Kenjeran, Minggu 11 Juli 2021 dini hari. Mobil patroli pun jadi sasaran dan rusak.
Dua mobil patroli Polsek Kenjeran ini mengalami kerusakan pada pecah kaca akibat lemparan batu warga yang terjaring ops PPKM Darurat. Bahkan warga mengusir petugas yang sempat terkepung ini.
Ganis menjelaskan, sekarang ini petugas mencari pelaku lain yang terlibat akan aksi penolakan dan pengerusakan mobil patroli petugas dari Polsek Kenjeran. Sedangkan E pemilik warung diganjar pasal 212 KUH Pidana karena melawan saat ditindak PPKM Darurat.
Baca Juga: Rusuh Operasi PPKM Darurat Surabaya, 1 Mobil Polisi Dirusak, Pemilik Warkop Diamankan
"Pelaku E ini kita ganjar dengan Pasal 212 karena melawan petugas saat ops ancaman dan diancam hukuman 4 bulan penjara. Tetap mengikuti anjuran pemerintah pPKM Darurat sudah diatur untuk keselamatan masyarakat saat pandemi virus covid-19," papar Ganis.
Tag
Berita Terkait
-
Rusuh Operasi PPKM Darurat Surabaya, 1 Mobil Polisi Dirusak, Pemilik Warkop Diamankan
-
Cerita Pedagang Mainan Anak Meraup Cuan di Tengah PPKM Darurat
-
KAI Daop Surabaya Kembali Operasikan Kereta Api Lokal Mulai 12 Juli
-
Tinjau Dapur Umum di Surabaya, Mensos Risma Apresiasi Kerja Keras Tagana
-
Protes Pemerintah, Paguyuban Warkop Surabaya: PPKM Sengsarakan Rakyat Khususnya Pedagang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka