Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 15 Juli 2021 | 22:53 WIB
Kantor Dinas Kesehatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Antara/Abd Aziz)

SuaraJatim.id - Dinas Kesehatan Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya menambah sarana khusus persalinan bagi ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19, menyusul adanya kasus penolakan di sejumlah rumah sakit beberapa waktu lalu.

"Rencana awal hanya di kantor IBI Pamekasan, tapi di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan juga kami sediakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pamekasan Ahmad Marsuki, dalam keterangan persnya, Kamis (15/7/2021).

Marsuki akhirnya bersedia menyampaikan keterangan pers, setelah ditegur Bupati Pamekasan Baddrut Tamam terkait kasus penolakan ibu hamil positif Covid-19 yang hendak melahirkan.

Alasannya, karena pihak rumah sakit tidak menyediakan ruang khusus bersalin bagi ibu hamil yang hendak melahirkan. Sedangkan semua ruang perawatan, termasuk ruang bersalin digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

Baca Juga: Malang Nian! Bocah SD Gresik Jadi Yatim Piatu Dalam 3 Hari, Ayah-Ibu Tewas Gegara Covid-19

Ibu hamil yang ditolak rumah sakit untuk melakukan persalinan itu bernama Agustin Damayanti, berasal dari Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Selama sekitar delapan jam keluarga Agustin mencari rumah sakit yang bersedia membantu persalinannya, dan baru bisa dioperasi di RS Nindita Sampang berkat bantuan Bupati Sampang Slamet Junaidi.

Bupati Baddrut Tamam yang mengetahui ada ibu hamil positif Covid-19 yang ditolak diberbagai rumah sakit di Pamekasan itu langsung menggelar rapat koordinasi dan memerintahkan dinkes bergerak cepat.

"Saat ini RSUD Pamekasan sudah menyediakan ruang khusus bagi ibu hamil positif Covid-19 yang hendak melahirkan sebanyak sembilan bed, dan menjadikan kantor IBI yang terletak di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, sebagai tempat bersalin," katanya.

Ia menjelaskan, di RSUD Pamekasan untuk ibu hamil positif Covid-19 yang hendak melahirkan secara caesar. Sedangkan di kantor IBI untuk ibu hamil yang terpapar Covid-19 dan hendak melahirkan secara normal.

Baca Juga: Pembuat Peti Mati di Kota Mojokerto Kini Sudah Setop Layani Pesanan

Untuk ibu hamil yang hendak melahirkan secara normal dan tidak terpapar Covid-19, menurut Marsuki tetap bisa dilaksanakan di puskesmas terdekat. (Antara)

Load More