SuaraJatim.id - Sejumlah 72 calon pengantin di Lamongan Jawa Timur urung menikah. Pemicunya diduga syarat wajib tes swab antigen yang diberlakukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Melansir beritajatim.com -- jejaring media suara.com, terdapat ketentuan atau syarat tambahan yang mewajibkan calon pengantin menjalani tes swab antigen untuk bisa menggelar akad nikah selama PPKM Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Alhasil, hal itu diduga menjadi pemicu sejumlah 72 dari 519 calon pengantin di Lamongan terpaksa menunda pernikahan.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan, Khoirul Anam membenarkan, pihaknya menganjurkan syarat tambahan bagi pasangan calon pengantin agar menyertakan hasil tes swab untuk bisa melangsungkan akad, selama PPKM Darurat ini.
Syarat wajib hasil tes swab merujuk Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat, yang ditetapkan 7 Juli 2021 lalu.
Dijelaskannya, syarat tersebut merupakan ikhtiar bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Intinya Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang mensyaratkan seperti itu, tujuannya adalah untuk ikhtiar bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya, Sabtu (17/7/2021).
“Swab antigen diberlakukan untuk calon pengantin putra putri, wali nikah dan saksi. Totalnya ada 5 yaitu pasangan pengantin 2, wali nikah 1 dan saksi nikah 2,” sambungnya.
Berdasar data per 17 Juli 2021, lanjut Anam, tercatat ada 72 dari 519 pasangan calon pengantin yang membatalkan akad nikah. Ratusan pasangan calon pengantin ini telah mendaftarkan akad nikah sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.
Sesuai SE tersebut, lanjut dia, maka seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah selama PPKM Darurat berlangsung. Masa peniadaan layanan pendaftaran nikah tersebut masih bisa kembali berubah, apabila pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.
Baca Juga: Semangat Banget! Viral Reaksi Pria setelah Sah Ijab Kabul, Bikin Ikutan Senyum
“Untuk sementara yang tidak dilayani adalah pendaftaran nikah di masa PPKM, yaitu 3 sampai 20 Juli 2021, sekaligus nikahnya juga di masa PPKM tersebut. Kalau misalnya diperpanjang mungkin nanti ada aturan tersendiri. Kita juga lagi menunggu tentang PPKM ini,” paparnya.
Ia melanjutkan, KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah selama PPKM Darurat berlangsung, khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021.
Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai ikhtiar supaya laju kasus penularan Covid-19 bisa ditekan.
“Jadi mudah-mudahan dengan ini, masa PPKM Darurat ini, kasus Covid-19 bisa melandai. Imbauan kami kepada masyarakat, jangan berpikir ini dibatasi, itu dibatasi, tapi ini semua untuk kebaikan bersama. Insya Allah setelah landai akan kita layani dengan baik,” pungkas Anam.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026