SuaraJatim.id - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) darurat. Awalnya PPKM darurat dijadwalkan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Namun, pembatasan gerak warga untuk menekan angka penyebaran Covid-19 itu diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat itu disebut-sebut sudah menjadi keputusan bulat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepastian perpanjangan masa PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai mengunjungi fasilitas shelter di Hotel UC UGM, Jumat (16/07/2021) lalu.
Dengan diperpanjangnya PPKM ini otomatis membuat beberapa pihak harus menghentikan beberapa kegiatan untuk sementara waktu, misalnya pegawai perkantoran yang masih harus WFH, kemudian pembatasan operasi mal, rumah makan dan warkop.
Sebelumnya, PPKM darurat sendiri menuai reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang memprotes. Masih ngait pada kasus gerakan kaum anti PPKM yang mengajak masyarakat demonstrasi beberapa waktu lalu lewat media sosial.
Gerakan anti PPKM darurat ini ramai di media sosial warga Kediri dan Malang Raya. Poster penolakan berseliweran di medsos dan grup-grup WhatsApp warga Malang serta Kediri.
Kemudian, sejumlah pemilik warkop di Surabaya juga nampak keberatan dengan penerapan PPKM tersebut. Bahkan, beberapa waktu lalu operasi PPKM darurat di Kenjeran Surabaya berujung pada bentrokan.
Lalu bagaimana dengan profesi pengacara? Menanggapi hal ini, Johanes Dipa Widjaja seorang praktisi hukum di Surabaya menyatakan PPKM tentu menghambat kerja advokad.
Pada pokoknya, kata dia, memberlakukan PPKM darurat yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dan non kritikal diberlakukan WFH 100 persen, selain itu untuk melajukan perjalanan Domestik harus menunjukan kartu vaksin.
Baca Juga: Penyekatan Suramadu Diperketat Jelang Tradisi Toron Iduladha Warga Madura
"Padahal pelaksanaan vaksinasi di wilayah Surabaya belum terlaksana secara menyeluruh sehingga menghambat para advokat yang belum mendapat giliran vaksinasi," kata Johanes Dipa Widjaja, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (19/7/2021).
Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum, seharunya advokat tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa harus terhalangi oleh adanya PPKM, mengingat sampai dengan saat ini intitusi yudisial masih tetap beroperasi.
"Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada pengecualian PPKM untuk profesi advokat. Jadi terkesan kantor hukum (kantor Advokat) harus WFH 100 persen," kata Johanes Dipa.
Berita Terkait
-
Penyekatan Suramadu Diperketat Jelang Tradisi Toron Iduladha Warga Madura
-
Viral Camat di Surabaya Ini Bingung Cara Nyalakan Sirine Saat Sopiri Ambulans
-
Ketika Emak-emak Surabaya Antusias Daftar Jadi Relawan Covid-19
-
Sepotong Kisah Perempuan Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Surabaya
-
Pelatih Persebaya Ungkap Perkembangan Cedera Koko Ari Araya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah