Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 23 Juli 2021 | 15:12 WIB
Erick Thohir (Youtube/Sekertariat Presiden)

Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.

Load More