SuaraJatim.id - Warga Dusun Ngujung Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo geger lantaran seorang kakek menyabet kepala temannya pakai golok.
Korban bernama Toni Rasmoko alias Egroh (39), sementara pelaku bernama Kasdi (64) warga Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Pelaku membacok korban lantaran tersinggung pesan WhatsApp (WA).
Kronologis itu berawal saat adik korban yang bernama Totok Basuki (34) dihubungi bahwa kakaknya Toni Rasmoko sedang di poskampling dalam keadaan berlumuran darah.
"Kejadian penganiayaan itu di poskampling Dusun Ngujung Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo," kata Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Sorot Viral Foto Bupati Ponorogo Hadiri Akad Nikah saat PPKM, Warganet: Ruwet..!
Mendapatkan informasi itu, Totok menuju lokasi dan benar adanya bahwa kakaknya sedang sakit berlumuran darah dan ada luka robek di belakang kepalanya.
"Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan perawatan dan adiknya melaporkan kejadian ini kepada kami," katanya menegaskan.
Mendapatkan laporan itu, unit reskrim Polsek Sukorejo segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung atas tulisan korban lewat pesan whatsapp sebelum kejadian," katanya.
Baca Juga: Viral Bupati Ponorogo Hadir dan Jadi Saksi Akad Pernikahan di Massa PPKM, Warganet Gaduh..
"Hasil pemeriksaan masuk unsur dalam pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk proses lebih lanjut," katanya.
Sementara kondisi korban saat ini dirawat di IGD RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan luka bekas sabetan benda tajam di kepala bagian belakang. Panjang luka kurang lebih 25 centimeter. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Sorot Viral Foto Bupati Ponorogo Hadiri Akad Nikah saat PPKM, Warganet: Ruwet..!
-
Viral Bupati Ponorogo Hadir dan Jadi Saksi Akad Pernikahan di Massa PPKM, Warganet Gaduh..
-
Penyandang Tunagrahita di 'Kampung Idiot' Ponorogo Disuntik Vaksin
-
Pria Ponorogo Tewas Mengenaskan di Rumah Mantan Istrinya, Dievakuasi Petugas Pakai APD
-
Idap Asma Menahun, Kakek di Ponorogo Gantung Diri di Kandang Kambing
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan