SuaraJatim.id - Warga Dusun Ngujung Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo geger lantaran seorang kakek menyabet kepala temannya pakai golok.
Korban bernama Toni Rasmoko alias Egroh (39), sementara pelaku bernama Kasdi (64) warga Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Pelaku membacok korban lantaran tersinggung pesan WhatsApp (WA).
Kronologis itu berawal saat adik korban yang bernama Totok Basuki (34) dihubungi bahwa kakaknya Toni Rasmoko sedang di poskampling dalam keadaan berlumuran darah.
"Kejadian penganiayaan itu di poskampling Dusun Ngujung Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo," kata Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Sorot Viral Foto Bupati Ponorogo Hadiri Akad Nikah saat PPKM, Warganet: Ruwet..!
Mendapatkan informasi itu, Totok menuju lokasi dan benar adanya bahwa kakaknya sedang sakit berlumuran darah dan ada luka robek di belakang kepalanya.
"Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan perawatan dan adiknya melaporkan kejadian ini kepada kami," katanya menegaskan.
Mendapatkan laporan itu, unit reskrim Polsek Sukorejo segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung atas tulisan korban lewat pesan whatsapp sebelum kejadian," katanya.
Baca Juga: Viral Bupati Ponorogo Hadir dan Jadi Saksi Akad Pernikahan di Massa PPKM, Warganet Gaduh..
"Hasil pemeriksaan masuk unsur dalam pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk proses lebih lanjut," katanya.
Sementara kondisi korban saat ini dirawat di IGD RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan luka bekas sabetan benda tajam di kepala bagian belakang. Panjang luka kurang lebih 25 centimeter. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Sorot Viral Foto Bupati Ponorogo Hadiri Akad Nikah saat PPKM, Warganet: Ruwet..!
-
Viral Bupati Ponorogo Hadir dan Jadi Saksi Akad Pernikahan di Massa PPKM, Warganet Gaduh..
-
Penyandang Tunagrahita di 'Kampung Idiot' Ponorogo Disuntik Vaksin
-
Pria Ponorogo Tewas Mengenaskan di Rumah Mantan Istrinya, Dievakuasi Petugas Pakai APD
-
Idap Asma Menahun, Kakek di Ponorogo Gantung Diri di Kandang Kambing
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya