SuaraJatim.id - Kebijakan Pemkab Banyuwangi yang membolehkan warganya masuk mal dengan syarat menunjukan kartu vaksin menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Bahkan, mereka menilai kebijakan tersebut sangat tidak sebanding dengan warga yang telah menjalani vaksin Covid-19.
Dalam video amatir berdurasi 25 detik, terlihat antrean panjang yang tidak menjaga jarak antarwarga terlihat dalam sebuah mal di Banyuwangi.
Video yang diunggah akun Instagram @Bwi24jam menjadi perbincangan hangat dari kalangan netizen. Dalam kapsion video disebutkan, jika kejadian tersebut berada di pusat perbelanjaan yang berada di Kecamatan Genteng.
Baca Juga: Masih Mencapai 35,5 Persen, Bupati Banyuwangi Pacu Percepatan Vaksinasi
"Jadi bila ingin ke sini, mau berbelanja mulai besok diwajibkan membawa kartu vaksin. Jadi kami mohon maaf bila tidak bisa menunjukkan bukti vaksin tidak diperbolehkan memasuki toko," ujar salah satu imbauan petugas yang terrekam dalam video tersebut.
Video yang diunggah pada Kamis (12/8/2021) tersebut kemudian dibanjiri ratusan komentar.
"Indonesia rakyate atusan juta, sing ke vaksin iseh 50 jt'an wong. Wes pede nggawe aturan ngene iki. Lucu sekali," komen salah satu netizen, dengan nama akun @tin*******.
Sementara warganet lainnya mengomentari persoalan kewajiban menunjukan kartu vaksin sebelum masuk mal.
"Arep mlebu mall ae kyk daftar loker ae ndadak enek kon nggowo kartu," komen akun @na***.*******
Baca Juga: Janjian Ketemu Sama Cewek Lewat Online, Pria ini Sampai Kelaparan Nunggu Berjam-jam
Menanggapi kebijakan tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie membenarkannya.
Dia menyatakan, kewajiban menunjukan kartu vaksin saat memasuki pusat perbelanjaan di Banyuwangi diberlakukan sejak beberapa hari lalu.
Bahkan, aturan tersebut dituangkan Tim Satgas Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran Nomor: 054/SE/STPC/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyuwangi.
"Dan kami tindak-lanjuti dengan surat Diskopumdag kepada beberapa pusat perbelanjaan yg menyerupai Mall dalam operasionalnya," katanya seperti dikutip dari Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50 persen untuk swalayan dan maksimal 25 persen untuk pusat perbelanjaan atau mal.
"Untuk Kabupaten Banyuwangi, terkait hal diatas baik pengelola mall, karyawan dan pengunjung yang masuk area mall diharapkan sudah mengikuti vaksin minimal tahap I. Selain itu juga Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak