Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 23 Agustus 2021 | 07:57 WIB
Pelaku penabrak polisi Tuban [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Agis Irwanti (24) dibekuk polisi Tuban lantaran dengan sengaja menabrak polantas yang bertugas. Agis, perempuan yang bekerja di hiburan malam itu kini mendekam di tahanan polisi setempat, Minggu (21/08/2021).

Korban dari Agis ini bernama Aiptu Bastari yang sedang menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas. Ia mengalami luka parah di pelipis, kemudian mengalami luka patah tulang leher sampai harus dirawat di RS Bhayangkara Surabaya.

Seperti dijelaskan Kanit Laka Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistyono, Agis Irwanti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Pengemudi kita ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Ipda Eko Sulistyono, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (21/8/2021).

Baca Juga: Anggota Polres Tuban Diseruduk Ertiga, Pengemudi Ditetapkan Tersangka

Eko mengungkapkan kalau pelaku merupakan seorang pekerja hiburan malam di Tuban yang berasal dari Desa Batok 2 Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Pelaku diduga mengemudi dalam keadaan mabuk. Dari keterangannya, dia habis minum tuak," ujarnya.

Sebelumnya, Agis ini melaju dari barat menuju timur tidak dalam konsentrasi penuh. Ia mengundang kecurigaan petugas, lalu diimbau menepikan kendaraannya agar lebih hati-hati. Namun Ia justru menabrak Aiptu Bastari.

Load More