SuaraJatim.id - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi memasuki babak baru. Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan dua tersangka, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Namun hingga kini, dua tersangka belum ditahan. Selain itu, orang-orang lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi juga belum ditangkap. Hal itu menjadi tanda tanya besar.
Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir mengatakan, pihaknya mempertanyakan perkara etik terkait dua anggota kepolisian yang telah berstatus tersangka itu dengan mendatangi Propam Mabes Polri dan Polda Jatim. Pihaknya mendesak agar kedua tersangka dapat dinonaktifkan.
"Kita sudah mengumpulkan beberapa informasi untuk diteruskan ke penyidik berharap kepolisian menonaktifkan kedua terdakwa terduga pelaku kasus kekerasan jurnalis Nurhadi," ujarnya dalam jumpa pers virtual perkembangan kasus kekerasan Jurnalis Nurhadi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan tim advokasi Nurhadi, Jumat (27/8/2021).
Pria akrab disapa Djuir ini menilai akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian jika kedua anggota polisi itu ternyata masih berdinas aktif. Sebab, menurutnya, timbul kesan melindungi terduga pelaku kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu disampaikan pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir.
Dia mengatakan, penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang menyatakan bahwa berkas perkasa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021 dan pelimpahan tahap dua akan di serahkan pada Kamis (19/8) pekan depan.
Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur, pria yang akrab dipanggil Djuir ini mendesak agar pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dan berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.
Sebab sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21
Bagi Juir, berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa para pelakunya bukan hanya Purwanto dan Firman.
Sementara, salah satu tim kuasa hukum dari Nurhadi, Salawati Taher menuturkan kondisi terkini dari korban Nurhadi. Dijelaskannya, bahwa Nurhadi belum bisa kembali bekerja secara normal dan masih dalam perlindungan LPSK.
Korban juga merasa dalam ancaman lantaran tersangka masih belum juga ditahan. Ditambah para pelaku lain yang jumlahnya sekitar 10-15 orang masih belum diungkap dan ditangkap.
"Ada rasa terancam dari korban. Korban dan saksi korban trauma berkepanjangan," ujarnya.
Perwakilan AJI Indonesia, Erick Tanjung juga menyayangkan sikap JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang tidak mempertimbangkan kondisi korban dalam kondisi traumatik sebagai dasar penahanan para tersangka.
"Seharusnya itu menjadi pertimbangan JPU untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka pelaku kekerasan dan penganiayaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Blunder Admin KDMP di Blitar Viral, Berujung Maaf dari Sang Ketua
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Bidang ESDM Baik