Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:32 WIB
Ilustrasi polisi kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. [Pixabay]

SuaraJatim.id - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi memasuki babak baru. Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan dua tersangka, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Namun hingga kini, dua tersangka belum ditahan. Selain itu, orang-orang lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi juga belum ditangkap. Hal itu menjadi tanda tanya besar.

Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir mengatakan, pihaknya mempertanyakan perkara etik terkait dua anggota kepolisian yang telah berstatus tersangka itu dengan mendatangi Propam Mabes Polri dan Polda Jatim. Pihaknya mendesak agar kedua tersangka dapat dinonaktifkan.

"Kita sudah mengumpulkan beberapa informasi untuk diteruskan ke penyidik berharap kepolisian menonaktifkan kedua terdakwa terduga pelaku kasus kekerasan jurnalis Nurhadi," ujarnya dalam jumpa pers virtual perkembangan kasus kekerasan Jurnalis Nurhadi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan tim advokasi Nurhadi, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21

Pria akrab disapa Djuir ini menilai akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian jika kedua anggota polisi itu ternyata masih berdinas aktif. Sebab, menurutnya, timbul kesan melindungi terduga pelaku kekerasan.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu disampaikan pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir.

Dia mengatakan, penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang menyatakan bahwa berkas perkasa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021 dan pelimpahan tahap dua akan di serahkan pada Kamis (19/8) pekan depan.

Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur, pria yang akrab dipanggil Djuir ini mendesak agar pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dan berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.

Sebab sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Timur.

Baca Juga: AJI Beri Penghargaan Udin Award 2021 Kepada Jurnalis Tempo Nurhadi

Bagi Juir, berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa para pelakunya bukan hanya Purwanto dan Firman.

Sementara, salah satu tim kuasa hukum dari Nurhadi, Salawati Taher menuturkan kondisi terkini dari korban Nurhadi. Dijelaskannya, bahwa Nurhadi belum bisa kembali bekerja secara normal dan masih dalam perlindungan LPSK.

Korban juga merasa dalam ancaman lantaran tersangka masih belum juga ditahan. Ditambah para pelaku lain yang jumlahnya sekitar 10-15 orang masih belum diungkap dan ditangkap.

"Ada rasa terancam dari korban. Korban dan saksi korban trauma berkepanjangan," ujarnya.

Perwakilan AJI Indonesia, Erick Tanjung juga menyayangkan sikap JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang tidak mempertimbangkan kondisi korban dalam kondisi traumatik sebagai dasar penahanan para tersangka.

"Seharusnya itu menjadi pertimbangan JPU untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka pelaku kekerasan dan penganiayaan," katanya.

Menyikapi itu, AJI Indonesia mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Nurhadi, karena dari awal pelaku tidak hanya dua orang Firman dan Purwanto.

"Meminta Polda Jatim mengembangkan kasus lebih tuntas serta siapa yang memberi perintah yang diungkap tersangka sebagai 'bapak'," sambungnya.

Hal senada disampaikan perwakilan IJTI, Wahyu Triyogo. "IJTI sikapnya sama, seberapa jauh polisi menyelesaikan kasus ini secara tuntas itu yang menjadi kegelisahan kita," ujarnya. 

"Kita harus kompak dan mengawal kasus ini karena bersangkutan dengan kebabasan pers dan keselamat kerja-kerja jurnalis," sambungnya.

Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekitar 15-an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.

Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di telepon genggam miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang dalam telepon genggam tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Load More