Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 20:59 WIB
Ilustrasi drone mencari pelaku pembunuhan di Mojokerto. [Pixabay/Powie]

Tersangka mengulur waktu dan minta tolong diantar untuk pinjam uang ke keluarga di lokasi kejadian di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diantar korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2550 NH warna merah. Tersangka mengarahkan ke tempat sepi.

“Keduanya sempat bertengkar, tersangka lari dan korban menitipkan sepeda motor kemudian korban mengejar tersangka. Tersangka tertangkap dan terjadi perkelahian, pisau yang sudah disiapkan langsung diarahkan ke dada sebelah kiri korban tembus ke jantung dan paru-paru,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka.

Baca Juga: Mural 'Pikiran Gersang Kritik Dilarang' di Mojokerto, Warganet: Besok Pasti Sudah Dicat

Load More