Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 02 September 2021 | 14:26 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.[Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali 'mengobok-obok' rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di Jalan A. Yani, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021) siang.

Komisi melakukan penggeledahan tidak hanya di rumah bupati, melainkan juga di titik-titik lain, yakni kantor bupati serta kantor camat Krejengan kabupaten setempat. Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat polisi setempat.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan apapun dari KPK ataupun polisi dalam proses hukum ini. Di rumah bupati itu pula sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus jual beli jabatan yang menggegerkan publik beberapa waktu lalu.

Dari OTT itu, Bupati Tantriana Sari ditangkap KPK bersama 9 orang lain atas kasus dugaan jual beli jabatan Pj Kades, Senin (30/8/2021). Jabatan ini dipatok dengan harga Rp 20 juta, plus upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp 5 juta/hektar.

Baca Juga: Gantikan Puput Tantriana Sari, Begini Hari Pertama Kerja Plt Bupati Probolinggo

Dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, jual beli terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022 sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.

Berdasarkan rilis KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari, kasus jual beli jabatan dilakukan melalui camat. Setelah uang terkumpul, camat menyerahkan uang suap kepada Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin. Mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, yang kini menjadi anggota DPR.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan 22 tersangka. Yaitu Bupati Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan sebagai penerima suap.

Doddy mengumpulkan uang Rp 240 dari para calon Pj kades di wilayah Kecamatan Krejengan. Sementara Muhammad Ridwan mengumpulkan Rp 112.500.000 dari para calon Pj kades di wilayah Kecamatan Paiton. Total uang Rp 362.500.000 tersebut disita KPK sebagai barang bukti.

Selain empat penerima suap tersebut, 18 orang pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo yang ingin diangkat menjadi Pj kades.

Baca Juga: 10 Pasangan Suami Istri yang Terjerat Kasus Korupsi

Load More